MANOKWARI, sorongraya.co – Tim Kuasa Hukum SM, yang terdiri dari Yan Cristian Warinussy, Thresje Juliantty Gasperz, Simon Banundi dan Karel Sineri mengaku keberatan atas Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muslim, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari pada Selasa, 26 November 2019.
Kepada sorongraya.co, Yan Cristian Warinussy mengaku akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan JPU tersebut, pada sidang berikut yang direncanakan pekan depan Selasa, 03 Desember 2019.
“Kasus klien kami inisial SM hari ini mulai disidangkan perkaranya dengan nomor 211/Pid.Sus/2019/PN.Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari. Kami akan ajukan eksepsi atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa,” tutur Cristian Warinussy.
Kata Yan, SM didakwa melakukan perbuatan pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Perbuatan SM sebagai terdakwa menurut Jaksa diatur dan diancam dalam pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas dakwaan tersebut sehingga kuasa hukumnya merasa keberatan dan rencananya mengajukan eksepsi. Sayangnya isi eksepsi tersebut belum bisa dibeberkan. “Kita akan sampaikan sekaligus minggu depan ya,” ujar Yan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Saptono dibantu Faizal M. Kossah dan Behind Jefri Tulak, serta dibantu Panitera Pengganti Agus Iryana itu berjalan lancar. Meski berjalan lancar akan tetapi terdakwa dikawal anggota Polisi dan Brimob. [red]