Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Kuasa Hukum Penggugat Harap Mediasi Berakhir Damai

×

Kuasa Hukum Penggugat Harap Mediasi Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Sidanng perdana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Wiro Limanow dan istrinya Femmy Tjiulan melawan Tarsasius Wino Limanow digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 28 Nopember 2023.

Sidang yang dipimpim hakim Bernadus Papendang tersebut mengagendakan pembacaan gugatan yang kemudian dilanjutkan dengan mediasi oleh hakim Hatijah Averine Paduwi.

Kuasa Hukum Peggugat Arfan Poretoka mengatakan bahwa sidang pertama gugatan PMH nomor 115/Pdt.G/2023/Pn.Son tersebut masih merupakan proses mediasi.

Ia berharap, tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

” Misalkan nantinya dalam putusan akhir kami diminta membayar terkait jual beli mesin yang menurutnya belum dibayarkan, kien kami siap membayar,” kata Arfan.

Ia juga berharap, Pengadilan Negeri Sorong dapat melihat dengan jeli apakah ini perkara perdata ataukah pidana.

” Minggu depan ada persidangan berikutnya untuk membahas hasil mediasi. Kami berharap supaya masalah ini juga cepat selesai,” ujarnya.

Arfan menyebut bahwa proses penangguhan penahanan kliennya juga telah diterima oleh Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota.

Semnetara itu Kuasa Hukum Tarsasius Wino Limanow, Bhonto Adnan Wally mengatakan bahwa kliennya tidak menghadiri sidang karena lagi berhalangan.

Bhonto memastikan bahwa kliennya hadir pada sidang berikutnya.

Ia menambahkan, sesuai prosedur tenggang waktu mediasi sampai 30 hari sehingga dapat dipastikan bahwa prinsipal kami hadir pada sidang minggu depan.

” Insya Allah beliau hadir karena sudah dijadwalkan dari hari ini,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum pasangan suami istri Wiro Limanow dan Femmy Tjiulan, Arfan Foretoka mengatakan jika kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas tuduhan penipuan dan penggelapan di Polsek Sorong Barat, Sabtu, 11 Nopember 2023 lalu.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara dua orang kakak beradik, yaitu Wiro Limanow dan Tarsasius Wino Limanow. Transaksi tersebut terjadi sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu.

Menurut keterangan Wiro Limanow transaksi tersebut terjadi secara kepercayaan. Ia membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp 40 juta. Namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kwitansi yang dibuat.

Belakangan, Tarsasius Wino Limanow mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sorong Barat. Ia menuduh kakaknya Wiro Limanow melakukan penipuan dan penggelapan.

Arfan memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan pra peradilan atas laporan tersebut. Hal ini dikarenakan ada beberapa proses yang diduga dilanggar oleh penyidik. Misalnya, Wiro Limanow dan Femmy Tjiulan belum diperiksa sebagai saksi tetapi sudah ditetapkan tersangka.

Selain itu, pada saat mediasi pertama Wiro Limanow datang, tetapi Tarsasius Wino Limanow tidak datang. Hal ini membuat pihaknya tidak mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh pihak Wino Limanow.

” Jika Wino Limanow merasa bahwa Rp 40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya,” kata Arfan.

Arfan mengaku bahwa pemeriksaan terhadap Wiro Limanow dan Femmy Tjiulan masih berlangsung. Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.