SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum Jerry Waleleng, Vecky Nanuru keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Maryam Manopo dalam sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Jerry Waleleng melawan Maryam Manopo di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 07 Juni 2023.
Saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum tergugat adalah mantan Kuasa Hukum Maryam Manopo, yakni Loury da Costa.
Meskipun keberatan dengan saksi yang dihadirkan lantaran hal itu tidak diperbolehkan di dalam UU Advokat mengingat seorang advokat harus melindungi rahasia kliennya, seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Jerry Waleleng, Vecky Nanuru di dalam sidang lanjutan di PN Sorong.
Kebertan yang disampaikan kuasa hukum penggugat lantas di jawab oleh kuasa hukum tergugat, Jatir Yudha Marau. Menurutnya, saksi Loury da Costa selain sebagai mantan kuasa hukum Maryam Manopo, saksi juga mengetahui persis permasalahan antara Jerry Waleleng dengan Maryam Manopo.
Bahkan menurut Jatir Yudha Marau bahwa saksilah yang membuat draf perjanjian terkait jual beli tanah antara Jerry Waleleng dengan Maryam Manopo.
Meski keberatan disampaikan kuasa hukum penggugat, Ketua Majelis Hakim, Fransiacus Bapthista menyampikan bahwa keberatan saudara tetap di catat oleh Panitera Pengganti.
Setelah bermusyawarah dengan dua hakim anggota, kami sepakat bahwa sidang pemeriksaan sakai tetap dilanjutkan karena majelis hakim tidak terikat dengan UU Advokat.
” Kami mengacu pada Kitab Hukum Acara Perdata (KUHAP),” kata Fransiscus Bapthista dipersidangan.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.