Kota Sorong,sorongraya.co- Kuasa hukum lima pekerja PT Pelayaran Tanjung Kumawa (PTK) yang di berhentikan sepihak, Loury Dacosta sangat menyayangkan tidak tercapainya kesepakatan dalam pertemuan ketiga yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong.
” Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong meminta waktu dua minggu untuk mengeluarkan anjuran,” kata Loury Dacosta di LBH PBHKP, Kamis, 19 September 2024.
Loury menyebut bahwa Dianaker Kota Sorong nantinya akan mengeluarkan dua anjuran, yakni untuk karyawan yang di PHK karena usia pensiun dan satu anjuran lagi terhadap karywan yang di PHK setelah berakhirnya kontrak.
” Kami sangat menyayangkan mengapa pada pertemuan ketiga 12 September 2024 lalu tidak tercapai kesepakatan,” ujarnya.
Diakuinya, PT Pelayaran Tanjung Kumawa merupakan sebuah perusahaan bonafit yang selama ini menjalin kemitraan dengan salah satu perusahaan multi internasional, yakni LLNG Tangguh.
” Kami berharap, biaya-biaya yang kami ajukan untuk proses pemecatan terhadap lima karyawan dapat dipenuhi oleh perusahaan, nyatanya tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut Loury katakan, nanti kita lihat setelah disnaker kota Sorong mengeluarkan anjuran. Apakah memenuhi asas keadilan atau tidak sama sekali.
Ia juga mengaku bahwa risalah pertemuan terakhir hanya disampaikan oleh pihak disnaker kota Sorong secara lisan, yang mana proses mediasi tidak ada titik temu sehingga berujung pada anjuran.
” Anjuran nanti akan menuju ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tapi kalo ada kata sepakat ya selesai. Berbeda jika salah satu pihak tidak sepakat, barulah ke PHI,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta ini.
Sebelumnya, lima karyawan PT Pelayaran Tanjung Kumawa, yaitu Petrus G. Fun, Stefanus Helaha, Jhon Krey, Reinhard Kawangkung dan Suhar mengadu ke LBH PBHKP lantaran di PHK.