Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum CV AJM Keberatan Status Pribadinya Disebut Dalam Penanganan Perkara

×

Kuasa Hukum CV AJM Keberatan Status Pribadinya Disebut Dalam Penanganan Perkara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum CV Aimas Jaya Mandiri Iriani menegaskan bahwa dirinya bersikap profesional dalam menangani perkara perdata antara Felix Wiliyanto melawan Frengky Kantono dan CV Aimas Jaya Mandiri sebagai tergugat I.

” Jadi, tidak ada kaitannya dengan status saya sebagai ibu bhayangkari seperti yang disinggung oleh salah satu pengacara Felix Wiliyanto ketika diberitakan di salah satu media online beberapa waktu lalu,” ujar Iriani, Kamis (11/11/2021).

261
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Menurut Iriani, seorang pengacara yang profesional tahu apa yang di lakukan. Tentunya yang di lakukan haruslah sesuai dengan amanat undang-undang dan saya berjalan pada koridor yang tepat tidak di luar daripada itu. Tdak perlu bawa bagian lain daripada saya. Karena ketika saya di rumah maupun di mana memang tidak terlepas bahwa saya seseorang ini Bhayangkari. Namun, perlu dipahami juga bahwa saya seorang pengacara profesional.

Selain itu, setiap kali pemberitaan yang keluar terkait penanganan perkara yang saya lakukan selalu dikonfirmasi. Tapi untuk pemberitaan yang satu ini, oknum wartawan yang menulis berita beberapa waktu lalu tidak melakukan konfirmasi ke saya. Apa sih susahnya konfirmasi, ” sanggah Iriani.

Lanjut Iriani, kita ini berjalan tidak ada yang bengkok-bengkok kecuali pikirannya yang bengkok. Dengan pendidikan yang dimiliki menunjang kita untuk berpikir rasional. Karena memang profesi kita sebagai pengacara, wajib melindungi kepentingan hukum siapa saja yang merasa dirugikan.

Bukan berarti saya sebagai ibu bhayangkari terus kepentingan kita ini disambut oleh polisi, tidak seperti itu. Siapapun yang melakukan tindak pidana, jika memenuhi unsur silakan, itu tugas penyidik untuk membuktikan. Klien kita korban atas dugaan perampasan dokumen makanya lapor polisi. Kalau dalam proses penyidikan tidak terbukti, ya silahkan,” ujarnya.

Iriani menambahkan, ketika sudah dilaporkan ke polisi, seharusnya pihak sebelah sudah paham ini ranahnya ke mana. Jadi, ingat ketika ada laporan sebaiknya dia Itu harus tahu bagaimana menindaklanjuti apa yang terjadi.

” Saya dilaporkan seperti ini, juga dituding koordinasi ke polisi sana-sini. Bagaimana kalau tidak terbukti,” paparnya.

Lagian yang dilaporkan adalah perampasan dokumen. Itu bukan tindak pidana main-main melainkan pidana murni bukan delik biasa. Kalau delik aduan, kita lapor lalu cabut boleh-boleh saja dan itu sah-sah saja tapi kalau tindak pidana murni kita bikin laporan kita cabut itu kewenangan penyidik.

” Apa yang telah di lakukan penyidik saya tidak akan memgintervensinya. Intinya, jika kita semua baik, mau berdamai maka tidak perlulah saling ganggu, apalagi smapai menyerang pribadi saya,” ucap Iriani.

Disisi lain, saya sangat keberatan jika dalam memberitakan wartawan yang menulis berita tidak konfirmasi terlebih dahulu. Berhubung pemberitaan sudah naik, saya menilai oknum wartawan tersebut sangat tidak profesional.

Padahal setiap kali pemberitaan yang keluar terkait penanganan perkara yang saya lakukan selalu dikonfirmasi oleh wartawan. Tapi untuk pemberitaan yang satu ini, oknum wartawan yang menulis berita beberapa waktu lalu tidak melakukan konfirmasi ke saya. Apa sih susahnya konfirmasi, ” sanggah Iriani.

” Ini bukan dua atau tiga kali pemberitaan terhadap saya tidak dikonfirmasi. Jika demikian, saya pun bisa melaporkan yang bersangkutan ke pihak-pihak terkait, termasuk Dewan Pers. Konfirmasi kita dulu baik-baik soalnya berita kan harus berimbang. Ketika konfirmasi dilakukan saya juga bisa meluruskan oh menurut saya yang sebenarnya seperti ini. Meski berbeda pendapat tapi keduanya imbang sehingga dimasukan dalam satu struktur berita yang sama,” beber Iriani.

Diberitakan sebelumnya di salah satu media online, kuasa hukum CV AJM di sebu-sebut memanfaatkan status pribadinya sebagai ibu bhayangkari melakukan tindakan-tindakan untuk memengaruhi proses pennyidikan atas laporan dugaan perampasan dokumen oleh kuasa hukum Felix Wiliyanto yang saat ini ditangani Polres Sorong.

198
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.