SORONG, sorongraya.co – Terbukti mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, Hairil Wawan (40) di ganjar hukuman 4 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong.
Kamis, 25/10/18.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dinar Pakpahan, S.H., M.H dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Hairil Wawan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarah Emelia, S.H maupun Hairil Wawan menyatakan menerima.
Vonis yang diterima Hairil Wawan berbeda dengan tuntutan JPU sesaat sebelum sidang yaitu 5 tahun dengan denda 800 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Barang bukti berupa dua bungkus plastik bening kecil berisikan sabu, alat hisap (bong) serta satu buah korek api dirampas untuk dimusnahkan.
Warga Jalan Sri Gunting HBM Kota Sorong ini menjadi pesakitan dan menjalani persidangan di PN Sorong lantaran menyalahgunakan narkotika.
Perbuatan yang dilarang oleh pemerintah ini dilakukan Hairil Wawan pada Kamis tanggal 29 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Anny Weho, Kelurahan Matamalagi, Kota Sorong. [jun]
Konsumsi Sabu, Hairil Wawan Dihukum 4,5 Tahun Penjara

