SORONG,sorongraya.co- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap, Senin pagi (23/11/2020) memimpin upacara serah terima jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus. Jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, yang sebelumnya dijabat oleh Indra Thimoty diserahkan kepada Khusnul Fuad, mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Timur Tengah Selatan.
Indra Thimoty selanjutnya dipromosikan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Badung, Bali.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap dalam arahannya menekankan kepada Kasi Pidsus yang baru dilantik untuk segera mempelajari dan menyelesaikan penanganan perkara baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun upaya hukum eksekusi.
Apabila masih ada tunggakan perkara, supaya segera diselesaikan. Penegakkan hukum harus berjalan dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Meningkatkan kesadaran bagi para jaksa bahwa keberhasilan penanganan perkara tindak pidana khusus tidak hanya menyelesaikan perkara sampai inkracht semata, melainkan penanganan perkara yang bebas dari gratifikasi maupun suap akan berdampak bagi citra diri maupun institusi.
Hindari kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. Penanganan perkara tipikor harus cermat, teliti dan menggunakan hati nurani. Lakukanlah langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mensrea (sikap batin jahat). Pendekatan preventif sama sekali tidak meniadakan upaya penindakan (represif).
Selanjutnya, kata Muttaqin, upaya penyelematan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tipikor tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani atau berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.
Jaga citra dan marwah institus. Bahwa setiap perilaku dan perbuatan kita mengandung konsekuensi. Untuk itu, jauhi diri dari berbagai perbuatan tercela, penyelewenangan maupun praktik-paktik korupsi,” kata Muttaqin.
Sementara itu, Kasi Pidsus yang baru dilantik, Khusnul Fuad sangat berharap, bimbingan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sorong serta bantuan dan dukungan dari seluruh Kepala Seksi dan pegawai kejari Sorong. Apalah artinya jabatan Kasi Pidsus tanpa dukungan dari teman-teman semua.
Kondisi dan budaya kerja antara kejari Sorong dengan di Nusa Tenggara Timur tentu sangat berbeda. Karenanya, bantuan dan dukungan dalam melaksanakan tugas sebagai kasi pidsus snagat kami butuhkan.
Saya berharap, tali silaturahmi antara mantan kasi pidsus, yang saat ini dipromosikan menjadi kasi datun pada kejari Badung dengan tim pidsus kejari Sorong tidak terputus,” ujar Fuad.
Usai serah terima jabatan, mantan kasi pidsus, Indra Thimoty mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan 5 perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari.
Hanya saja, Indra belum memberikan bocoran perkara apa saja yang akan dilimpahkan ke PN Tipikor Manokwari dalam wakru dekat ini.(jun)