Hukum & Kriminal

Ketua PWI Sorong Raya Minta Polisi Tindaklanjuti Tindakan Pengancaman Terhadap Teropongnews

×

Ketua PWI Sorong Raya Minta Polisi Tindaklanjuti Tindakan Pengancaman Terhadap Teropongnews

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Persatuan Wartawan (PWI)Sorong Raya, Wahyudi meminta Polresta Sorong Kota menindaklanjuti laporan polisi yang telah dilayangkan Tim Divisi Hukum Teropongnews terkait tindkaan engancaman yang dilakukan oleh sekelompok orang tak di kenal pada Senin kemarin.

Wahyudi menegaskan, jika ancaman yang disampaikan sekelompok orang tersebut telah memberikan dampak buruk terhadap citra pers sekaligus berdampak pada psikologis wartawan yang melakukan peliputan di lapangan.

” Pihak Polresta Sorong Kota dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan tim divisi hukum Teropongnews,” ujarnya.

Yudi berharap, Kapolresta Sorong Kota dapat menindak tegas oknum-oknum pelaku pengancaman terhadap insan pers di media Teropongnews.

Selain itu, wartawan harus mendapat perlindungan dari segala bentuk tekanan dan pembredelan yang dilakukan terhadap Teropongnews maupun media lainnya,” ujarnya.

Sementara, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto saat ditemui di Aimas Convention Center menegaskan, akan segera melakukan gelar perkara atas tindak pengancaman yang dilayangkan tim divisi hukum Teropongnews.

” Kami akan gelar perkara kasus ini sebab Pak Kapolda Papua Barat juga telah menginstruksikan agar hal ini segera disikapi,” terangnya.

” Kalau laporannya sudah masuk maka kami akan segera menindaklanjutinya,” tambah Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto.

Sebelumnya, Ketua PWI Sorong Raya Wahyudi menyampaikan surat pernyataan ke pihak kepolisian. Dalam surat tersebut menyatakan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin,

Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

Dalam amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah ditegaskan bahwa Pers Nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pasal 2, 3, 4 ,5 dan 6 BAB II Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan peranan pers dengan tegas memberikan kebebasan terhadap jurnalis dalam melakukan peliputan sebagai kontrol sosial dengan mematuhi kaidah dan kode etik jurnalistik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.