SORONG,sorongraya.co-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi penyerangan Pos Koramil Kisor, dengan terdakwa Melkias Ky berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 10 Nopember 2022.
Dalam sidang yang di pimpin hakim Hatijah Everine Paduwi, dua saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang memberikan keterangan secara daring yakni Imanuel anggota TNI Angkatan Darat yang sempat bertugas di Pos Koramil Kisor Farhandhani, anggota Polri yang bertugas di Polres Sorong Selatan.
Penasihat Hukum terdakwa, Yohanis Mambrasar usai persidangan menjelaskan bahwa saksi Farhandhani, anggota polres Sorong Selatan memberikan kesaksian bahwa setelah saksi mendapat laporan terjadi penyerangan di pos koramil di kampung Kisor, distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat saksi bersama Kapolres Sorong Selatan langsung menuju TKP penyerangan.
Saksi juga menerangkan bahwa dirinya baru mengenal terdakwa setelah ditangkap dan menjalani proses hukum di polres Sorong Selatan.
Menurut saksi, penangkapan terhadap terdakwa merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka Maikel Yaam,” kata Yohanis.
Sementara untuk saksi Imanuel menerangkan bahwa dirinya tak mengetahui secara pasti apa alasan terdakwa bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan terhadap pos koramil di kampung Kisor.
” Saksi Imanuel akui bahwa waktu peristiwa penyerangan terjadi dia berada di dalam pos keramil, tepatnya d kamar nomor dua,” ujar Yohanis.
Yohanis menambahkan, saksi Imanuel dipersidangan pun mengatakan, dirinya yang mengalami luka bacok di bagian mulut hendak keluar lewat pintu depan. Namun saksi melihat banyak orang sehingga saksi melarikan diri lewat pintu belakang pos keramil.
” Saksi Imanuel ini sempat melihat korban Dirham telah tewas dibacok oleh rekan-rekan terdakwa. Enam orang yang yang melakukan, salah satunya Melkias Ky,” kata Yohanis.
Menanggapi keterangan saksi Farhandhani dan Imanuel, terdakwa Meluas Ky menyangkalnya.
Di akhir persidangan JPU menyampaikan kepada majelis hakim, masih akan mengajukan satu saksi lagi pada sidang Selasa pekan depan.
Alasan JPU untuk menghadirkan saksi Julio Hery karena pada sidang beberapa waktu lalu saksi tidak sempat memberikan keterangan dikarenakan tengah melakukan pemeriksaan di RS Gatot Subroto Jakarta.
Eko Nuryanto mengaku bahwa semua keterangan saksi disangkal oleh terdakwa. Kendati demikian, hal itu tidak masalah bagu kami,” ucapnya.