SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi Puskesmas Keliling Kabupaten Tambrauw. Kali ini yang diperiksa adalah TL, yang tak lain adalah Kepala Inspektorat. TL menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipikor Pidsus Kejari Sorong, Rabu siang (24/03/2021).
Tidak terlalu banyak pertanyaan yang kami ajukan kepada saksi, hanya 26 pertanyaan mengingat yang bersangkutan di tahun 2016 belum menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Tambrauw. Meski, demikian, saat kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, saksi berada dalam posisi transisi.
Selanjutnya, saksi pernah mendapatkan laporan dari anak buahnya yang saat itu melakukan pemeriksaan pada saat pengajuan retensi sebesar 5 persen. Namun, dalam pelaksanaan evaluasi tersebut posisi saksi ketika disandingkan dengan dokumen telah memberikan rekomendasi atas pencairan retensi 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad.
Fuad menambahkan, selain memeriksa TL, pihaknya juga telah memeriksa GW, selaku anggota pemeriksa barang dan F, pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw. Kejari Sorong masih akan memanggil beberapa saksi lainnya guna melengkapi berkas acara pemeriksaan saksi.
Nanti setelah itu, lanjut Fuad, kita rapat internal penyidik lalu dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap keempat tersangka guna menjalani pemeriksaan.
Nah, soal kapan jadwal pemeriksaan tersangka, kita belum bisa sampaikan karena masih harus merampungkan pemeriksaan saksi tambahan. Itupun, kita belum menginventarisir berapa jumlah saksi tambahan yang diperiksa.
” Yang jelas, panggilan kepada tersangka sudah dilakukan sejak Senin lalu. Hanya saja mereka belum bisa hadir lantaran ada kesibukan,” ujar Fuad.
Sebelumnya, kejaksaan negeri Sorong telah menetapkan empat terasangka dalam kasus dugaan korupsi puskesmas keliling tahun anggaran 2016, berupa 1 unit speadboat, yang merugikan negara sebesar Rp Rp 1.950.670.090, dari pagu anggaran sebesar 2,1 miliar. Hal ini berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial PT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, LB selaku PPK, YAW dan KK selaku pihak ketiga.
Keempat tersangka ini dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.