Orang tua terdakwa mengamuk usai hakim PN Sorong bacakan vonis 10 tahun penjara.
Hukum & Kriminal Metro

Keluarga Terdakwa Mengamuk Usai Hakim Bacakan Vonis 10 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Orang tua dari terdakwa Jonias Anny mengamuk setelah mendengar anaknya dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 19 September 2023.

Tidak terima anaknya dihukum 10 tahun penjara, ibu terdakwa melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umim (JPU) dan keluarga korban.

Meskipun pegawai PN Sorong dan petugas pengawal tahanan Kejari Sorong mencoba menenangkan namun ibu terdakwa tetap melontarkan kata-kata kasar.

Setelah beberapa saat kemudian ibu terdakwa berhasil di bawa pulang oleh keluarga besar terdakwa.

Hakim Bernadus Papendang dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Jonias Anny terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan, melanggar Pasal 295 KUHP. Karenanya terdakwa di hukum 10 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Akram menuntut terdakwa 11 tahun penjara.

Pegawai PN dan petugas pengawal tahanan Kejari Sorong mencoba menenangkan orang tua terdakwa.

Terdakwa yang merupakan warga Kampung Sungguer Distrik Wayer, Kabupaten Sorsel ini dituntut melanggar Pasal 285 KUHP gegara menyetubuhi korban FFS.

Sidang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Diketahui dalam dakwaan JPU pada sidang sebelumnya dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan pria 26 tahun terhadap FFS terjadi pada Senin, 08 Mei 2023, sekira pukul 19.00 WIT.

Awalnya terdakwa menjemput korban dengan menggunakan mobil pik up untuk makan nasi kuning. Diperjalanan menuju Teminabuan, tiba-tiba terdakwa membelokkan mobilnya ke jalan Boldon dengan alasan mengecek terpal milik bapaknya.

Saat berada di luar mobil terdakwa yang beralasan mengecek terpal melontarkan kata-kata bujuk rayu terhadap korban. Tak lama kemudian, dengan menggunakan sebilah sabit terdakwa mengancam korban lalu mengajak FFS melakukan hubungan suami istri.

Awalnya korban sempat melawan dengan cara berteriak namun terdakwa tetap mamaksa korban hingga akhirnya terdakwa berhasil menyetubuhi korban.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.