Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Marah Melihat Terdakwa Datang Ke PN Sorong Mengendarai Mobil Pribadi

×

Keluarga Korban Marah Melihat Terdakwa Datang Ke PN Sorong Mengendarai Mobil Pribadi

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Keluarga korban dugaan pembunuhan meluapkan kemarahannya saat melihat terdakwa Orgenes Karath datang ke Pengadilan Negeri Sorong dengan mengendarai mobil minibus, Senin (14/06/2021).

Keluarga korban yang sebagian besar merupakan ibu-ibu ini tidak terima, terdakwa yang seharusnya ditahan malah bisa berkeliaran sembari mengendarai mobil miliknya ke Pengadilan Negeri Sorong untuk menghadiri persidangan.

Sebelumnya, keluarga korban dugaan pembunuhan, Maurits Frasawi melakukan demonstrasi di halaman kantor Pengadilan Negeri Sorong, meminta agar majelis hakim bisa bersikap adil, menetapkan pelaku lainnya menjadi terdakwa.

Menanggapi demonstrasi tersebut Humas PN Sorong, Fransiskus Yohanis Babthista memyampaikan, kedatangan keluarga korban untuk meminta agar PN Sorong bisa bersikap terbuka atau transparan dalam menyidangkan perkara dugaan pembunuhan Maurits Frasawi. Sehingga keadilan itu bisa didapatkan oleh keluarga korban.

Kalau kemudian keluarga korban meminta kita untuk menetapkan tersangka lain, kami hanya bisa menyampaikan bahwa yang berwenang menetapkan tersangka adalah penyidik kepolisian.

Agar perkara ini terang, saya minta kepada keluarga korban tetap hadir dipersidangan. Sebaliknya jika mereka tidak hadir, akan sulit nantinya melakukan pembuktian.

Apa yang mereka mau sampaikan silahkan, sehingga majelis hakim bisa mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar Frans kepada sejumlah awak media.

Usai menggelar demo, keluarga korban mengikuti jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum hadirkan 6 saksi.

Tak hanya itu, anak korban yang masih di bawah umur pun dihadirkan untuk di dengar keterangannya oleh majelis hakim.

Senin pekan lalu, keluarga besar korban berdemo di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Keluarga meminta keadilan, tiga orang lainnya, yang saat ini masih bebas berkeliaran segera ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan membawa sejumlah panflet dan spanduk bertuliskan minta keadilan, keluarga almarhum Maurits Frasawi menuntut Kejaksaan Negeri Sorong bertindak adil karena pasal yang disangkakan kepada terdakwa pembunuhan, Orgenes Karath adalah pasal penganiayaan, bukan pengeroyokan. Selain itu, dalam kasus ini hanya satu terdakwa yang diajukan ke meja hijau.

Sementara tiga orang lainnya, yang ikut bersama-sama dengan Orgenes Karath, Nikanor Kocu, Sepi Kocu, Barnabas Kocu dan Joni Kocu tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sorong Selatan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto didampingi Kasi Intel dan juga Kasi Pidsus menerima perwakilan keluarga korban guna mendengar aspirasi yang disampaikan.

Usai pertemuan, Eko Nuryanto yang dikonfirmasi sejumlah awak media menjelaskan, dalam berkas perkara, yang diajukan penyidik Polres Sorong Selatan kepada kami, tidak ada keterkaitan Nikanor Kocu, Barnabas Kocu dan Joni Kocu dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Maurits Frasawi, yang terjadi pada tanggal 25 November 2020 lalu di Kampung Faitswe, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.

” Setelah kita pelajari di dalam BAP, fakta yang ada dalam berkas perkara ini tidak ada keterkaitan yang lain. Jadi, dalam berkas perkara ini tidak ada pelaku yang lain, sehingga memang pelakunya hanya satu orang. Sekali lagi, sesuai akta yang disajikan penyidik dalam berkas perkara hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, itulah yang kami limpahkan ke pengadilan negeri Sorong atas nama Orgenes Karath. Yang bersangkutan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kemudian pasal 351 ayat (3) penganiayaan yang menyebabkan kemarian,” ujar Eko.

Sementara itu, keluarga korban, Maria Kocu menyampaikan, tadi disampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan saksi-saksi akan muncul tersangka baru, dengan alat bukti yang baru.

” Kami akan sampaikan kepada kejaksaan bahwa hari ini kami tetap sidang, dan mendampingi saksi-saksi yang lain, untuk memperkuat apa yang kami yakini bahwa pembunuhan saudara kami dilakukan secara beramai-ramai,” tambah Yohanes Kocu.

Diketahui, di dalam surat dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan terdakwa Orgenes Karath terjadi pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 lalu, sekitar pukul 17.30 WIT. Penganiayaan itu terjadi di kampung Faitswe, distrik Aifat, kabupaten Maybrat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.