Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Empat Pengeroyokan Roberth Maturbongs Divonis Bersalah, Sedangkan Satu Terdakwa Lainnya Bebas

×

Empat Pengeroyokan Roberth Maturbongs Divonis Bersalah, Sedangkan Satu Terdakwa Lainnya Bebas

Sebarkan artikel ini

SORING,sorongraya.co- Lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Roberth Maturbongs, Rabu sore (16/06/2021) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, dengan agenda putusan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hatijah Averien Paduwi, terdakwa Vikarm Wasfle alias Rami dipidana 5 tahun penjara. Untuk terdakwa Steven Lemauk dipidana 4 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Tries Bosawer alias Tries dan Yusuf Tarage, masing-mssing 2 tahun penjara. Sementara terdakwa Yusak Way dinyatakan bebas.

461
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa, yakni Vikram Wasfle alias Rami, Steven Lemauk, Tries Bosawer alias Tries dan Yusuf Tarage terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika yang dikonfirmasi, Rabu malam menyampaikan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Yusak Way.

Sementara vonis untuk 4 terdakwa lainnya kami,” ujar Erly singkat.

Menanggapi putusan majelis hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Fernando Ginuni mengatakan pihaknya sependapat dengan jawaban JPU atas vonis empat terdakwa.

Fernando pun mengakui bahwa soal putusan bebas terdakwa Yusak Way, JPU dalam persidangan telah menyatakan kasasi.

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam sidang tuntutan, menuntut terdakwa Vikram Wasfle alias Rami dan Steven Lemauk 5 tahun penjara. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Yusak Way, Tries Bosawer alias Tries dan Yusuf Tarage, masing-masing 3 tahun penjara.

Kelima terdakwa ini oleh Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika dinyatakan bersalah melakukan pengeroyokan, melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa, Fernando Ginuni dan Leonardo Ijie memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengajukan Nota Pembelaan pada sidang lanjutan, Rabu pekan depan.

Lima terdakwa ini menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan Roberth Maturbongs meninggal dunia. Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00 WIT, di Jalan Sungai Remu, tepatnya di perempatan jalan kantor Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong.

Pengeroyokan yang dilakukan oleh kelima terdakwa berawal dari adu mulut antara korban dengan terdakwa yang kemudian berakhir berujung pengeroyokan oleh kelima terdakwa terhadap korban. Kelima terdakwa tak hanya memukul korban dengan memggunakan tangan, juga menggunakan batu serta kayu balok.

447
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.