SORONG,sorongraya.co- Usai gugatannya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong keluarga besar almarhum Jimmy Demianus Ijie yang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Kamis siang, 03 Agustus 2023 meluapkan kekecewaannya.
Keluarga besar almarhum Jimmy Demianus Ijie menggap bahwa putusan Pengadilan Negeri Sorong tidak adil. Bahkan putusan PN Sorong tersebut dianggap tidak menghargai hukum adat yang berlaku di Maybrat. Massa yang didominasi mama-mama Papua ini spontan meluapkan kekecewaannya atas putusan yang dibacakan hakim Bernadus Papendang.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Yulianus Ijie, selaku pihak penggugat, Lutfi Sofyan Solissa menyampaikan bahwa putusan hari ini terkait penetapan nomor 510 tahun 2022, yang kami nilai sepihak sebab penetapan wali atas anak Alvaro Gabriel Ijie dilakukan tanpa melibatkan keluarga besar Ijie.
” Sesuai hukum adat dan kebiasaan di Maybrat yang menganut sistem Patrilineal bahwa sejak perkawinan hingga lahirnya anak itu telah di bayar lunas. Keluarga menyatakan sikap bahwa sesuai hukum adat yang terjadi di Maybrat menyebut bahwa hak wali, hak asuh hingga harta benda termasuk anak berada di daoan perlindungan keluarga laki-laki,” ujar Lutfi Solissa, Kamis siang.
” Kalau tadi menimbulkan keributan itu dikarenakan majelis hakim di dalam pertimbangan hukumnya, hukum adat tisak dipakai. Mereka menilai bahwa hukum adat yang selama turun-temurun digunakan tidak dihargai oleh PN Sorong,” tambahnya.
Menyikapi putusan majelis hakim, Lutfi mengaku bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.
Sementara kuasa hukum Dominggas Howay, Alexander Louw menjelaskan, penggugat dalam hal ini Yulianus Ijie menggugat klien saya yakni Dominggas Howay terkait penetapan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 510 tahun 2023 tentang perwalian.
” Penggugat minta agar penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sorong dibatalkan,” kata Alexander Louw usai persidangan.
Lebih lanjut Alexander Louw menjelaskan, seperti kita ketahui bahwa selama 3 bulan persidangan berjalan, saksi yang dihadirkan, termasuk saksi adat menjelaskan tidak sesuai dengan fakta.
” Fakta di lapangan menyebut bahwa anak ini mau kembali ke neneknya Dominggas Howay, ibu dari almarhumah Inoce Ovia Kareth,” ujarnya.
Alexander menyebut bahwa keributan yang terjadi usai pembacaan putusan tadi merupakan sebuah dinamika.
Bahkan mantan Kapolres tiga kali itu berharap, lawyer seharusnya bisa menyampaikan hasil putusan secara baik kepada kliennya.
” Inikan putusan yang dibuat oleh negara. Siapa pun harus tunduk dan taat terhadap putusan tersebut,” terangnya.
Pengacara HAPI itu lantas menegaskan bahwa putusan yang dibacakan hakim tadi menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dia bahkan mengaku bahwa putusan tadi merupakan putusan terbaik yang dibuat majelis hakim sebab sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
” Anak inikan telah mengaku bahwa dia mau ikut neneknya Dominggas Howay. Hal ini didasarkan pada asesment yang dilakukan oleh lembaga perlindungan anak,” tandasnya.