SORONG,sorongraya.co- Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kegiatan Penyimpanan dan Pendistribusian Beras dan Gula Pasir Pada Perum Bulog Subdivre /Cabang Sorong Tahun Anggaran 2016-2018 pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu.
Mantan Kepala Gudang Bulog Subdivre/Cabang Sorong, Samsudin Rumbara beserta barang bukti Kamis sore, 03 Agustus 2023 diserahkan oleh jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tahap dua tersebut tersangka Samsudin Rumbara didampingi kuasa hukumnya Syarif Nari dan Iriani.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Haris Suhud Tomia melalui rilis yang sampaikan sore tadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tahap dua atas kasus dugaan kegiatan Penyimpanan dan Pendistribusian Beras dan Gula Pasir Pada Perum Bulog Subdivre /Cabang Sorong Tahun Anggaran 2016-2018, dengan tersangka Samsudin Rumbara.
Kasipidsus menambahkan, dalam kasus ini tersangka
disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Mantan Kasi Intel Kejari Nabire itu menyebut, setelah tahap dua ini, selanjutnya dilakukan penelitian lanjutan oleh JPU untuk menyempurnakan Surat Dakwaan serta dalam proses pembuktian nantinya dipersidangan.
Diakuinya bahwa usai tahap dua ini tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sorong berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-1604/R.2.11/Ft.1/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023.
Sebelumnya, dalam tingkat penyidikan kejari Sorong telah memeriksa 24 saksi dari internal Perum Bulog Subdivre/Cabang Sorong serta pelaku usaha yang bermitra dengan Perum Bulog Subdivre/Cabang Sorong berdasarkan Sprindik Nomor: PRINT-1782/R.2.11/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.
” Untuk penguatan pembuktian dan perumusan perbuatan pidana, penyidik menambahkan keterangan ahli yang dilengkapi dengan alat bukti surat yang telah dilakukan penyitaan,” ujar Hais Tomia sore tadi.
Haris lalu membeberkan bahwa dalam pengelolaan persediaan beras dan gula pasir pada kegiatan penyimpanan dan pendistribusian beras dan gula pasir pada perum bulog subdivre/cabang Sorong terdapat selisih kurangnya fisik barang.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) Regional X Makassar sebesar Rp 1.910.565.024,00 dari rentang waktu 2016 sampai dengan tahun 2018.
” Kerugian keuangan negara yang timbul disebabkan karena adanya kehilangan komoditi yaitu beras sebanyak 95.924 kg dan gula pasir sebanyak 87.250 kg,” tandanya.