SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong hari ini melakukan penetapan sekaligus menahan Samaudin Rumbawa, tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Penyimpanan dan Pendistribusian Beras dan Gula Pasir pada Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong Tahun Anggaran 2016 sampai 2018.
” Tersangka Samsudin Rumbawa diketahui merupakan Kepala Gudang dari periode Desember 2016 sampai dengan Februari 2020 ini di duga melakukan penyalahgunaan subsidi beras dan gula pasir di Bulog Cabang Sorong, dengan kerugian negara sekitar 1,9 miliar rupiah,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, Jumat sore, 21 Juli 2023.
Lebih lanjut Kajari Sorong menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berawal dari laporan pengaduan terhadap Kegiatan Penyimpanan dan Pendistribusian Beras dan Gula Pasir pada Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong Tahun Anggaran 2016-2018, yang kemudian ditindakinjuti oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong dengan koridor hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
” Dalam perkembangan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi dari internal Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong serta pelaku usaha yang bermitra dengan Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong,” ujarnya.
” Sebagai penguatan pembuktian dan perumusan perbuatan pidana juga dilakukan penambahan keterangan ahli yang dilengkapi dengan alat bukti surat yang telah dilakukan penyitaan,” tambahnya.
Muhammad Rizal membeberkan bahwa dalam pengelolaan persediaan beras dan gula pasir pada kegiatan penyimpanan dan pendistribusian beras dan gula pasir pada Perumn Bulog Subdivre Cabang Sorong terdapat selisih kurangnya fisik barang
berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Regional X Makassar sebesar: Rp 1.910.565.024,00, dari rentang waktu 2016 sampai dengan tahun 2018 yang
berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
Rizal mengaku, kerugian keuangan negara yang timbul tersebut disebabkan karena adanya kehilangan komoditi, yaitu beras sebanyak 95.924 kg dan gula pasir sebanyak 87.250 kg.
” Modus operandi dilakukan dengan cara proses reproses yang tidak dilakukan sesuai dengan SOP serta pengeluaran barang komoditi tidak dicatatkan pada bagian gudang sehingga berakibat pada berkurangnya barang komoditi di gudang penyimpanan yang tidak dapat pertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Rizal menegaskan bahwa sejatinya Perum Bulog yang menupakan BUMN berperan menghasikan barang dan/atau jasa yang dipertukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besamya kemakmuran
masyarakal, namun niat huhur tersebut seringkali dilanggar karena besamya hasrat seseorang dalam melakukan tindak pidana korupsi.
” Kami pun dari Kejari Sorong memegang teguh prinsip hukum bahwa sekalipun langit akan nuntuh, hukum tetaplah harus ditegakkan,” terangnya.
Rizal menambahkan, tersangka Samsudin Rumbawa disangka dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 3l tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor.
” Tersangka di tahan di Lapas Sorong selama 20 hari kedepan sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari untuk disidangkan,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum Samsudin Rumbawa, Syarif Nari mengaku bahwa ada yang janggal dalam kasus ini. Kendati demikian, dirinya tetap mendampingi kliennya hingga proses persidangan.
Pengacara DPC Peradi Sorong itu menyebut bahwa kliennya dalam keadaan sehat meakipun ditahan selama 20 hari kedepan.
” Ada yang janggal dapam kasus ini, seolah-olah klien saya dijadikan “kambing hitam,” jarnya kepada sejumlah awak media.
Menurut Syarif Nari, ada beberapa hal yang sangat merugikan klien kami dalam perkara ini, salah satunya menyangkut masalah reproses.
Sementara reproses ini dari Kantor Wilayah Perum Bulog Jayapura yang memerintahkan secara lisan kepada klien kami melaksanakan tugas sebagai kepala gudang.
” Klien kami tidak masuk dalam tim reproses itu. Ada orang orang lain sehingga yang patut bertanggung jawab penuh secara admimistrasi dari Jayapura mengeluarkan kepada oknum-oknum itu,” ujarnya.
Syarif Nari menilai, seharusnya yang bertanggung jawab terhadap susutnya beras dan gula pasir adalah kepala gudang, sedangkan klien kami ini hanya ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai kepala gudang.
” Bicara kerugian negara, dari sisi hukum, surat yang dikeluarkan oleh Jayapura itu untuk memerintahkan kepada siapa, itu yang bertanggung jawab penuh,” tegasnya.