SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong terima pelimpahan tahap dua perkara persetubuhan anak d bawah umur dari penyidik Polsek Sorong Barat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra menyebut, dalam perkara ini tersangka bernama Abdul Mutalib, sedangka korbannya masih di bawah umur.
Ia pun menjelaskan, persetubuhan di bawah umur tersebut dilakukan tersangka sebanyak tiga kali.
” Persetubuhan pertama di salah satu pondok di SP II Kabupaten Sorong, kedua di areal persawahan. Sementara yang ketiga di pondok. Persetubuhan berlangsung dari tahun 2021-2023,” jelasnya.
Mantan Kasi Intel Timika itu menambahkan, korban persetubuhan masih berusia 16 tahun.
Lebih lanjut Sastra mengatakan, pengakuan tersangka bahwa dirinya membantu korban memenuhi ekonomi keluarga korban asalkan mau melakukan hubungan suami istri.
” Tersangka yang sudah lama bercerai itu tertarik dengan korban sehingga terjadilah persetubuhan itu,” ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa tersangka yang setiap harinya berprofesi sebagai supir mobil Sorong-Teminabuan merupakan tetangga korban di HBM.
Saatra memastikan, berkas perkara yang di tanganinya itu akan dilimpahkan tanggal 01 Juni 2024 untuk selanjutnya disidangkan.
” Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.