Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Polsek Sorong Timur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa Unamin

×

Polsek Sorong Timur Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa Unamin

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kepolisian Sektor Sorong Timur melakukan rekonstruksi pembunuhan mahasiswa Unamin Sorong, Selasa, 28 Mei 2024.

Rekonstruksi yang dihadiri jaksa dan penasihat hukum tersangka itu berlangsung di halaman belakang Mapolresta Sorong Kota.

Sebanyak 24 adegan diperagakan oleh kedua tersangka dan dua anggota Polsek Sorong Timur sebagai korban dan saksi

Tak hanya menikam, tersangka ABH juga memukul korban.

Penasihat hukum tersangka Efraim Nebore, Septinus Lobat berharap, dengan adanya reka adegan atau rekonstruksi ini membuat perkara pembunuhan ini menjadi terang benderang.

Septinus menyebut bahwa di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dijelaskan masing-masing tersangka.

Dia mengaku, jika dilihat dari reka adegan tadi, klien kami turut serta bahkan tersangka Efraim Nebore juga melakukan pemukulan, Pasal 351 KUHP.

” Yang melakukan eksekusi menggunakan alat, yakni tersangka ABH,” kata Septinus usai rekonstruksi.

Septinus juga mengaku, dilihat dari reka adegan tadi bahwa tersangka Efraim Nebore sempat menolong korban Fery Yanto Siymi ketika di pukul oleh tersangka ABH.

” Efraim Nebore pun sempat diperlihatkan oleh ABH kunci T yang dipakai untuk menikam korban di pipi dan leher bagian belakang,” ujar Septinus.

Pasca ditikam dengan menggunakan kunci T oleh tersangka ABH, korban Fery Yanto Siymi tergeletak di tanah.

Septinus bahkan menyebut jika kliennya sama sekali tidak mengetahui kalau korban telah ditikam oleh tersangka ABH.

Sebelumnya mahasiswa tingkat akhir Unamin Sorong Fery Yanto Siymi ditemukan meninggal dunia di depan lokalisasi Malanu Kota Sorong beberapa waktu lalu.

Tersangka Efraim Nebore dan ABH ini tidak lama berselang berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polresta Sorong Kota.

Keduanya dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.