SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong akhirnya mengeksekusi tiga terpidana kasus galian C ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Sorong, Selasa siang, 12 Setember 2023.
Tiga terpidana yang dieksekusi yaitu Rosita Kaikatuy, Yohanis Kennot dan Edison Lumbangaol,” kata Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Elson Butarbutar tadi sore.

Elson menambahkan, sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung, tiga terpidana ini terbukti tanpa izin melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung.
” Ketiganya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, subsider 2 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya usai elsekusi.
Elson mengaku bahwa vonis yang diterima tiga tetpidana ini tidak full 3 tahun karena sebelumnya mereka telah menjalani masa penahanan.
” Ketiganya sempat menjalani penahanan ketika perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Sorong beberapa waktu lalu. Nantinya, lapas yang akan menghitung berapa mereka jalani hukuman,” terangnya.
Sebelumnya, pada 04 Nopember 2021 lalu tiga terpidana galian C di vonis bebas oleh pengadilan negeri Sorong. Sehingga jaksa penuntut umum mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Majelis hakim pada tingkat kasasi yang diketuai Dr. Suhadi dan hakim anggota yang terdiri dai Susilo dan Suharto tersebut menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar, subsider 2 bulan kurungan terhadap terpidana Rosita Kaikatuy, Yohanis Kennot dan Edison Lumbangaol. Putusan kasasi tersebut dibacakan pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2022.