Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Kejari Sorong Eksekusi Tiga Terpidana Galian C ke Lapas Sorong

×

Kejari Sorong Eksekusi Tiga Terpidana Galian C ke Lapas Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong akhirnya mengeksekusi tiga terpidana kasus galian C ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Sorong, Selasa siang, 12 Setember 2023.

Tiga terpidana yang dieksekusi yaitu Rosita Kaikatuy, Yohanis Kennot dan Edison Lumbangaol,” kata Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Elson Butarbutar tadi sore.

Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Elson Butarbutar.

Elson menambahkan, sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung, tiga terpidana ini terbukti tanpa izin melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung.

” Ketiganya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, subsider 2 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya usai elsekusi.

Elson mengaku bahwa vonis yang diterima tiga tetpidana ini tidak full 3 tahun karena sebelumnya mereka telah menjalani masa penahanan.

” Ketiganya sempat menjalani penahanan ketika perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Sorong beberapa waktu lalu. Nantinya, lapas yang akan menghitung berapa mereka jalani hukuman,” terangnya.

Sebelumnya, pada 04 Nopember 2021 lalu tiga terpidana galian C di vonis bebas oleh pengadilan negeri Sorong. Sehingga jaksa penuntut umum mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim pada tingkat kasasi yang diketuai Dr. Suhadi dan hakim anggota yang terdiri dai Susilo dan Suharto tersebut menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar, subsider 2 bulan kurungan terhadap terpidana Rosita Kaikatuy, Yohanis Kennot dan Edison Lumbangaol. Putusan kasasi tersebut dibacakan pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2022.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.