Hukum & KriminalMetro

PT Manokwari Vonis Ardilla dan Andi Abdullah 20 Tahun Penjara

×

PT Manokwari Vonis Ardilla dan Andi Abdullah 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa pembunuhan berencana terjadap Brigadir Polisi (Brigpol) Yones Siahaan, Ardila Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh, masing-masing dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Manokwari.

Humas Pengadilan Negeri Sorong, Lutfi Tomu yang dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023 membenarkan bahwa PN Sorong telah menerima salinan putusan Banding atas perkara nomor 38/PID/2023/PT.MNK dengan terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh.

Lutfi Tomu mengungkapkan bahwa di dalam putusan Banding tanggal 05 September 2023 tersebut Majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai I Wayan Sukanila menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 50/Pid.B/PN.Son tanggal 17 Juli 2023, yang dimintakan banding, dengan mengubah sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa.

Menyatakan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun penjara.

Menetapkan barang bukti berupa 1 buah pisau, gulungan kabel liatrik, kabel listrik, 1 buah celana panjang, 1 buah celana dalam dan 1 buah kartu SIM handphone untuk dimusnahkan. Sementara 2 unit HP dikembalikan kepada Ardilla Rahayu Pongoh.

Lutfi mengaku, dengan adanya putusan banding ini, pihaknya akan secepatnya memberitahukan kepada para pihak.

” Kalaupun pihak terdakwa akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan Kasasi, otomatis putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika para pihak terdakwa tidak mengajukan Kasasi, makanya putusan PT ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Lutfi.

” Kita tunggu saja, apakah pihak terdakwa mengajukan Kasasi atau tidak. Kalau iya, tentunya kita harus menunggu juga putusannya seperti apa,” tambahnya.

Lutfi menyebut bahwa waktu 14 hari untuk mengajukan Kasasi sejak putusan PT ini disampaikan kepada para pihak.

” Yang jelas, kewajiban dari pengadilan untuk menyampaikan putusan kepada para pihak,” ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa Ardilla Rahayu Pongo dan terdakwa Andi Abdullah Pongoh divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa Ardillah Rahayu Pongoh pun dijatuhi vonis 20 tahun penjara, sedangkan Andi Abdullah Pongoh yang merupakan paman dari terdakwa Ardillah Rahayu Pongoh divonis 18 tahun penjara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.