SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong bersama Pemerintah Kabupaten Maybrat kembali menertibkan barang milik daerah berupa 17 kendaraan roda empat, dengan nilai pemulihan sebesar Rp 6.993.863.391. Dengan adanya tambahan 17 kendaraan roda empat tersebut, total kendaraan dinas yang sudah ditertibkan di tahun 2019 sebanyak 46 unit, dengan nilai pemulihan sebesar Rp 12.141.978.448,47.
Bupati Maybrat, Bernard Sagrim dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat, Jhony Way menyampaikan apresiasi kepada pemegang kendaraan roda empat yang telah dengan penuh tanggung jawab mengembalikan barang tersebut.
Pada hari ini, Jumat (06/11/2020) saya mewakili Pemerintah Kabupaten Maybrat memberikan apresiasi kepada seluruh penguna kendaraan yang akan mengembalikan kendaraan sekaligus memberikan ucapan terima kasih kepada para pensiunan atas jasa dan pengabdiannya di Kabupaten Maybrat.
Penertiban barang milik daerah merupakan bentuk kerja sama antara Pemda Maybrat dan Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tindak lanjut penandatangan Surat Kuasa Khusus di Manokwari terkait penertiban barang milik daerah bermasalah pada tahun 2019, yang disaksikan oleh Gubernur Papua Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk Kabupaten Maybrat, aset bermasalah adalah kendaraan roda empat maupun roda dua. Hal ini disebabkan sering terjadinya pergantian pejabat struktural eselon II dan III. Kondisi yang terjadi, dimana pejabat lama tidak mengembalikan kendaraan yang digunakan kepada pejabat baru,” ucap Jhony.
Lebih lanjut disampaikan Jhony, penyerahan barang milik daerah berupa kendaraan roda empat bukan pengambilan kembali melainkan penertiban. Setelah ini akan dilanjutkan dengan penertiban rumah dinas atau tanah milik negara.
Aset yang dimiliki pemkab Maybrat berhamburan dimana-mana. Pemda hanya punya catatan saja, akan tetapi barang tersebut tidak terlihat. Padahal aset ini adalah kekayaan daerah.
Kedepan, kita akan terus menertibkan aset yang lainnya karena hal ini merupakan salah satu indikator penilaian untuk bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,” kata Jhony.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap menyampaikan, barang milik daerah adalah semua barang yang diperoleh dari keuangan daerah. Bisa dalam bentuk aset tetap maupun bergerak.
Tahap pertama ini, Kejari Sorong masih fokus dalam penertiban aset bergerak yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa yang kita lakukan merupakan tugas negara dan kewajiban kita untuk menertibkannya.
Kejaksaan tidak pandang bulu untuk melakukan penertiban. Saya telah memberi perintah kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan tindakan persuasif sampai dengan akhir tahun 2020. Kami masih mengharapkan keterbukaan hati, mengharapkan keikhlasan untuk segera menyerahkan yang bukan haknya kepada yang berhak. Kalau masih ada juga yang belum menyerahkan, maka kami akan melakukan tindakan represif, bahkan tidak sungkan-sungkan mempidanakan pihak yang telah mengambil keuntungan dari aset milik pemda,” tegas Muttaqin.
Meski demikian, lanjut Muttaqin, kejari Sorong tetap mendukung upaya penertiban aset dan memohon dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan data yang akurat. Muttaqin bahkan mengingatkan, pihaknya tidak mau bekerja di atas data yang masih diragukan sifatnya. Kita berkomitmen untuk tidak melakukan tawar menawar dalam pencegahan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Muttaqin berharap setelah penertiban, tolonglah barang milik daerah ini dikelola dengan baik. Jangan nanti kerjaan, kita sia-sia. Yang mana barang tersebut bisa dimanfaatkan oleh ASN untuk mendukung pembangunan.
Muttaqin pun memberikan apresiasi kepada mereka yang telah dengan penuh kesadaraan mengembalikan barang milik daerah yang telah ditahan selama ini.
Pada kesempatan tersebut, pensiunan ASN kabupaten Maybrat, Efraim Jitmau secara simbolis menyerahkan kunci dan BPKB mobil kepada sekda Jhony Way selaku perwakilan pemerintah kabupaten Maybrat.