SORONG,sorongraya.co- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana mengaku bahwa penyidik Polresta Sorong Kota telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan korupsi kegiatan pengadaan protokol kesehatan untuk Taman Kanak-Kanan dan Sekolah Dasar tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Kota Sorong.
” SPDP nya telah dikirimkan oleh penyidik Polresta Sorong Kota pada 27 Juni 2023 lalu. Sementara surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 21 Juni 2024,” jelas Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus Haris Suhud Tomia di Kejari Sorong, Jumat, 28 Juni 2024.
Sastra mengaku bahwa di dalam surat tersebut tercantum nama dua tersangka. Namun, ketika ditanya identitas tersangka, Sastra katakan bisa ditanyakan langsung ke penyidik karena masih ranahnya teman-teman penyidik.
Ia juga mengaku bahwa penetapan tersangka terkait pengadaan alat protokol kesehatan pada dinas pendidikan kota Sorong, TK, SD dan SMP se kota Sorong.
” Soal besaran anggaran dan nilai kerugian negara bisa ditanya langsung ke penyidik,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto melalui pesan aingkat membenarkan penangkapan YA dan EL.
Keduanya ditangkap terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar 2,5 miliar rupiah.