SORONG, sorongraya.co – Kejaksaan Negeri Sorong diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap pemotongan anggaran daerah guna pencegahan dan penanganan virus korona.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, I Ketut Maha Agung ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu 06 Mei 2020 membenarkan informasi instruksi tersebut.
Lebih lanjut Ketut mengatakan, pihaknya bukan hanya memantau pengunaan dana desa saja, namun semua anggaran yang dipergunakan untuk pengadaan maupun penanganan covid-19.
Langkah awal yang dilakukan Kejari Sorong adalah melakukan MoU bersama para Bupati dan Wali Kota se Sorong Raya. Hanya saja untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke Kasi Datun,” kata Ketut.
Sementara, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sorong, Ryan Jery Untu yang ditemui di ruang kerjanya Rabu siang mengaku pihaknya telah diinstruksikan oleh pimpinan untuk melakukan pendampingan terhadap pengalokasian dan penggunaan anggaran guna penanganan covid-19.
Saat ini kita lagi mendiskusikannya dengan Gugus Tugas Satgas Covid-19 yang ada di 5 kabupaten dan 1 kota, terkait apakah penanganan covid-19 hanya sebatas penggunaan dana APBD atau hanya sebatas dana desa saja.
Meski demikian, menurut Jery, kemungkinan untuk penanganan covid-19 yang dialokasikan dari dana desa, belum dibicarakan lebih lanjut. Kedepannya, bisa pula dilakukan MoU terkait penggunaan dana desa.
Sejauh ini, 5 kabupaten dan 1 kota yang ada di wilayah hukum kejaksaan negeri Sorong sudah berkoordinasi mengenai perihal pendampingan. Namun, yang sudah berkoordinasi adalah pemerintah kota Sorong dan kabupaten Maybrat.
Pendampingan yang kami lakukan bukan semata-mata melindungi, melainkan mendampingi agar penggunaan dana APBD buat penanganan covid-19 benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan. Kalaupun ditemukan penyimpangan tetap akan dilakukan tindakan tegas,” ujar Jery.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Tak hanya itu, Presiden RI Joko Widodo menyerukan agar kegiatan proyek fisik untuk sementara di setop, dan dialihkan untuk menangani dampak sosial dari covid-19.
Dengan adanya pengalihan ini, tentu saja banyak anggaran yang tersedot untuk menangani covid-19 baik pusat maupun daerah. Kondisi ini, tentu saja bila tidak diawasi secara ketat akan sangat mudah untuk diselewengkan atau disalahgunakan. [jun]