MANOKWARI,sorongraya.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari memusnahkan 2.779 botol minuman keras bermerek. Masing-masing 2636 botol miras jenis Vodka dan 143 Whidsky Robinson.
Kepala Kejari Manokwari T. Banjar Nahor mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dan selain barang bukti miras, pemusnahan juga dilakukan barang bukti tindak pidana laiinnya seperti narkoba jenis ganja dan sabu serta senjata tajam.
“Yang kita musnahkan hari ini, ada miras, narkoba dan hasil pidana laiinya yang sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Banjar Nahor kepada sejumlah wartawan, sesaat setelah pemusnahan, Rabu (29/05).
Sementara Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan yang ikut hadir dalam pemusnahan tersebut, mengatakan, Pemda Manokwari berkomitmen akan menutup pintu peredaran miras di daerah ini.
Hal itu kata Demas, bisa dilakukan dengan merevisi peraturan daerah tentang miras dan peran serta semua pihak, baik elemen pemerintah, petugas kepolisian maupun masyarakat.
“Sebagai mana komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat, kita akan larang sepenuhnya peredaran miras di Manokwari. Maka Perda harus kita revisi secepatnya,” terang Demas menjawab pertanyaan wartawan.
Disebutkan, bahwa rancangan revisi perda miras ini tengah dilakukan dan akan diupayakan segera mungkin sehingga bisa ditetapkan oleh DPRD Manokwari.
“Revisinya lebih cepat kan lebih baik, kita sudah siapkan dan akan diupayakan segera,” ucapnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti di Kejari Manokwari tersebut, Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, Dandim 1703 Manokwari Letkol Inf Hendriek Paulus Mote dan sejumlah stakc holder laiinya. [krs]