Kapaolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru. (tri)
Hukum & Kriminal Metro

Kejam, Ayah Tega Membunuh Anak Kandung Sendiri

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Kejam, RS tega membunuh anak kandungnya AS, yang masih berusia 2 tahun 7 bulan. Sebelum di bunuh, AS terlebih dahulu dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Kapaolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, saat dikonfirmasi media ini, Jumat, 28 April 2023 membenarkan hal tersebut.

Kapolres mengaku bahwa saat ini pelaku telah di tahan Mapolres Sorong.

Dijelaskan oleh Kapolres, kronolohis kejadian pada tanggal 4 April 2023, bayi tersebut rewel sehingga pelaku memukul korban di bagian kepala, mendorong korban di bagaian dada menggunakan punggung tangan sehingga terjatuh ke lantai dan tergeletak, hingga akhirnya meninggal dunia. Karena panik pelaku lalu mengubur korban di ruang tengah rumah milik pelaku.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pembunuhan, Distrik Seget.

” Orang tua bayi tersebut sudah berpisah, ibu tinggal di kota dan ayah tinggal di Distrik Seget, kabupaten Sorong,” ujar Yohanes.

Yohanes menyebut, terungkapnya pembunuhan bayi AS berawal dari kecurigaan mantan istri yang tidak diizinkan untuk menemui anaknya, sehingga kakek korban inisial T membuat laporan polisi. Dari situlah, polisi lalu mendalami hingga akhirnya pelaku mengakui perbutannya.

” Kami masih dalam penyelidikan dan olah TKP untuk mencari saksi. Kami juga akna mendatangkan tim forensik untuk kembali melakukan olah TKP,” ujarnya.

Yohanes menambahkan, akibat perbuatanbya RS dikenakan pasal KDRT atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anggota keluarga meninggal dunia, sesuai Pasal 80 Ayat 3 Junto Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat 3 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.