SORONG,sorongraya.co- Pasca putusan hakim yang mengabulkan permohonan Praperadilan tersangka Petrus Titit cs, Kejaksaan Negeri Sorong telah menerbitkan Sprindik baru atas kasua dugaan korupsi pengadaan speadboat untuk kegiatan puskesmas keliling tahun anggaran 2016 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih, Senin sore (21/06/2021) membenarkan bahwa telah menerbitkan Sprindik baru.
” Saya telah memerintahkan penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi,” ujar Erwin.
Erwin berharap, setelah dilakukan pemberkasan, perkara dugaan korupsi pengadaan speadboat untuk kegiatan puskesmas keliling tahun anggaran 2016 di Dinkes Kesehatan Kabupaten Tambrauw segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Manokwari untuk disidangkan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad menambahkan, karena masih perkara yang sama, sehingga saksi yang panggil masih berkaitan dengan dugaan korupsi pusling Tambrauw. Kita sudah layangkan panggilan kepada empat orang saksi.
Fuad mengungkap, pihaknya kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pusling setelah dianggap tidak sah oleh PN Sorong, sebab tidak mencukupi dua alat bukti, sebagaimana putusan sidang praperadilan.
Untuk kerugian negara, Fuad sampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan ahli. Nantinya, ahli yang akan menghitung.
Sebelumnya, permohonan praperadilan yang dilayangkan Petrus Titit yang juga sebagai kepala dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Oktovianus Bofra, Yano Asbhi Wali, dan Kamaruddin Kasim dikabulkan oleh hakim PN Sorong, Fransiskus Yohanis Bhaptista pada 8 Juni 2021 lalu.
Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan audit keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Papua Barat yang diajukan oleh Kejari Sorong sebagai bukti surat dalam sidang praperadilan.
Hakim berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa BPK Republik Indonesia lah yang berhak mendisclamer adanya kerugian negara.
Proses penyidikankasus dugaan korupsi pusling di Kabupaten Tambarauw, yang dilakukan oleh Kejari mendahului audit kerugian negara dari BPK RI, sehingga hakim berpandangan proses penetapan tersangka yang dilakukan kepada empat orang dianggap prematur, sehingga dianggap tidak sah.
Hakim praperadilan pun di dalam amarnya menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Petrus Titit, Oktovianus Bofra, Yano Asbhi Wali, Kamaruddin Kasim untuk seluruhnya.
Tidak sahnya Surat Perintah Penyelidikan, Penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan kejari Sorong terhadap Petrus Titit, Octavianus Bofra, Kamarudin Kasim dan Yano Asbhi Wali.