SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan online penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dengan terdakwa Daniel Wenan Suhud Sawaki alias Bapadan (40) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu siang (30/09/2020).
Sidang yang dipimpin hakim Donal Sopacua tersebut mengagendakan pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya terdakwa dituntut dengan pidana 3 tahun penjara.
Sementara barang bukti berupa 2 kantong plastik bening kecil sabu, 2 lembar pembungkus rokok dan 1 lembar tisu dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 unit motor dikembalikan kepada yang berhak.
Menanggapi tuntatan jaksa, Penasihat Hukum terdakwa Eli Kaiway memohon keringanan hukuman kepada ketua majelis hakim. Sidang pun ditunda hingga tanggal 21 Oktober 2020 yang akan datang.
Diketahui, terdakwa yang merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, belakang toko Ringo ini menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Perbuatan melawan itu hukum dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekitar pukul 21 00 WIT, di Jalan Sungai Maruni, tepatnya di depan pintu gerbang Papua Supermarket. Selanjutnya, terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sorong Kota.[jun]