SORONG,sorongraya.co- Tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluarga terdakwa Ardilah Rahayu Pongoh dan Andi Abdulah Pongoh mengamuk usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa 27 Juni 2023.
Keluarga terdakwa tak terima jika kerabatnya dituntut oleh JPU seumur hidup lantaran dituduh melakukan pembunuhan terhadap Brigpol Johanes Siahaan, anggota Brimob Detasemen B Sorong.
Keduanya dituntut melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
” Saya tidak terima, mana pak Eko. Jangan dia bikin takaruang. Keadilan apa macam begini. Orang tidak bersalah dituntut penjara seumur hidup,” kata salah satu kerabat terdakwa.
Sementara JPU Eko Nuryanto yang dikonfirmasi menyampaikan, tuntutan yang telah dibacakan sesuai petunjuk dari pimpinan.
” Kami sudah melaksanakan proses sesuai SOP. Semua hal telah dipertimbangkan sebagaimana fakta persidangan yang telah kita peroleh dalam beberapa bulan ini,” ungkapnya.
Eko menyebut, Fakta persidangan didapatkan dari keterangan saksi dan ahli walaupun kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
” Kita bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Eko yang juga Kasipidum Kejari Sorong ini.
Eko mengaku keterangan anak sebagai saksi dipakai olrh JPU karena dia yang mengalami langsung kejadiannya.
” Saat diambil keterangan, anak ini berusia 6 tahun. Didampingi psikolog bahwa keterangan yang diberikan anak ini benar tidak direkayasa atau diajari,” kata Eko.
Eko menambahkan, pihaknya sebagai penuntut umum mewakili negara tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak punya kepentingan.
” Kami hanya melaksanakan tugas, membacakan tuntutan,” ujarnya.
Eko menyebut masih ada ruang pembelaan yang bisa dimanfaatkan oleh terdakwa untuk membuktikan bahwa terdakwa todak bersalah.