SORONG, sorongraya.co – Kayu jenis merbau yang disita oleh Gakkum KLHK Provinsi Papua Barat, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong belakangan diketahui merupakan milik Felix Wiliyanto, bos industri primer Bangun Cipta Mandiri.
Awalnya, salah satu tersangka bernama Haji Nurdin sewaktu ditangkap Gakkum KLHK Provinsi Papua Barat pada 5 Februari 2020 lalu mengaku kayu sebanyak 1.406 batang merupakan miliknya. Namun, dalam perjalanan haji Nurdin mengatakan kayu tersebut milik Felix Wiliyanto.
Kayu rebah tersebut diolah di dalam Cagar Alam Pulau Salawati, kemudian diangkut menggunakan kapal KM Sinar Harapan 03 dari perairan Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabuaten Raja Ampat menuju industri primer Bangun Cipta Mandiri di Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong.
Mouza menambahkan, apapun alasannya, tidak boleh mengolah kayu di dalan kawasan Cagar Alam,” jelas Mouza penyidik Gakkum KLHK Provinsi Papua Barat melalui telepon seluler, Kamis sore 23 April 2020.
Mouza menambahkan, biaya pengangkutan satu kubik kayu Rp 600.000, sedangkan harga satu kubik kayu Rp 1.000.000.
Sebelum menggunakan kapal KM Sinar Harapan 03, pengangkutan kayu menggunakan perahu jolor sebanyak 14 kali dari perairan Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat menuju Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong.
Mouza mengklarifikasi pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, yang mengatakan bahwa kayu dan kapal ditangkap bukan di bulan April 2018, melainkan tanggal 5 Februari 2018 l. Mouza pun membenarkan, kalau haji Nurdin bekerja di perusahaan milik Felix Wiliyanto sejak tahun 2018.
Setelah pelimpahan haji Nurdin dan Sudirman, pihaknya akan secepatnya melimpahkan tersangka Felix Wiliyanto. Saat ini berkasnya sudah tahap satu di Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ujar Mouza.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Kehutanan Dilimpahkan Ke Kejari Sorong
Sebelumnya, salah satu tersangka, haji Nurdin mengakui, baru satu kali mengangkut kayu milik Felix Wiliyanto baru ditangkap. Itupun penangkapannya di tengah laut, pada saat kayu mau kami angkut dari Kampung Kalwal menuju Kampung Dulbatan.
Nurdin membenarkan bahwa kayu sebanyak 1.406 batang merupakan milik Felix Wiliyanto. Awalnya, pada saat ditangkap, karena stres, bingung saya akui saja kalau kayu itu saya yang punya. Tapi sebenarnya punya Felix Wiliyanto,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka haji Nurdin dan Sudirman, nahkoda kapal KM Sinar Harapan 03 dijerat dengan Pasal 83 ayat Ayat (1) huruf d jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [jun]