SORONG,sorongraya.co- Terdakwa Karel Fatem dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angkat Poenta Pratama dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 04 April 2024.
Terdakwa yang hadir dipersidangan tanpa di dampingi penasihat hukum ini melanggar Pasal 340 KUHP jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Lutfi Tomu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan tanggal 25 April 2024.
Pada sidang sebelumnya Karel Fatem dijatuhi pidana 20 tahun penjara atas kasus penyerangan dan pembunuhan anggota TNI AD yang bertugas di Pos Koramil Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya pada 02 September 2021 lalu.
Saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIb Sorong Karel Fatem sempat melarikan diri meski pada akhirnya di tangkap aparat Kepolisian Resor Sorong Selatan.
Karel Fatem merupakan satu dari beberapa orang yang melakukan penembakan terhadap personel Batalion Zipur 20/PPA yang sedang memperbaiki jembatan di perbatasan Kampung Faankahrio dan Kampung Kamat Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2022, sekitar pukul 08.00 WIT.
Penembakan yang dilakukan terdakwa beserta rekan-rekannya itu menyebabkan Sersan Dua (Serda) Miskel Rumbiak meninggal dunia. Sementara tiga personel Batalion Zipur 20/PPA lainnya mengalami luka tembak.