SORONG,songraya.co- Sungguh tak bermoral perilaku kakek yang satu ini. Sebut saja Frans Syabaru tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan biadab tersebut akhirnya tak mampu menyelematkan sang kakek dari jeratan hukum yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong.
Sang kakek harus menerima kenyataan pahit, harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara di usianya yang sudah senja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang dipimpin Dedi Sahusilawane, dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang lanjutan, Kamis 01 Oktober 2020) menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Pidana yang diterima pria 66 tahun tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Elisabeth Nathalia Padawan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Menanggapi pidana yang diberikan mejelis hakim tersebut Penasihat Hukum terdakwa Moch Yandilen maupun JPU Pengganti l, Elson Butarbutar menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Frans Syabaru menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran menyetubuhi cucunya sendiri yang masih dibawah umur pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WIT.
Seperti disebutkan di dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, pasal 81 ayat (1) jo pasal 81 ayat (3) iya nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) kuhp.
Si kakek bejad, Frans Syabaru dengan leluasa merusak masa depan cucunya sendiri setelah sempat memukul korban dengan senter. Dalam keadaan pingsan itulah si kakek lantas menyalurkan hasrat birahinya pada cucu kandungnya.[jun]