SORONG,songraya.co- Salah satu mantan karyawan Papua Diving, sebut saja Kristian Sujono meminta keadilan kepada pihak perusahaan atas haknya. Karyawan yang telah bekerja di Papua Diving selama 5 tahun ini dituding membocorkan rahasia perusahaan sehingga di PHK secara sepihak sejak Mei 2020.
Meski demikian, menurut Kristian, proses pemecatan atau PHK yang diduga sepihak dilakukan perusahaan dengan tidak melalui prosedur yang benar. Layaknya sebuah perusahaan, pemecatan ataupun PHK seharusnya disertai dengan Surat Peringatan I, II dan tiga. Apabila si karyawan tidak mengindahkan barulah perusahaan mengambil langkah pemecatan.
Tanpa melalui prosedur yang benar, perusahaan bekas tempatnya bekerja, yaitu Papua Diving langsung memberikan SP III disertai surat pemecatan.
Karena itu, Kriatian Sujono yang didampingi kuasa hukumnya, Johan Rahantoknam dan Areos Borolla merasa heran dengan langkah yang diambil perusahaan melakukan pemecatan, dengan alasan diduga melakukan pelanggaran berat, membocorkan rahasia perusahaan.
Kristian lalu menceritakan secara singkat kronologis pemecatan dirinya. Berawal dari informasi yang diterima oleh pimpinannya, dari salah satu oknum. Pimpinan pun memanggil saya lalu bertanya apakah benar kamu membocorkan rahasia perusahaan. Berkali-kali saya katakan tidak pernah membocorkan rahasia perusahaan. Namun, pimpinan saya tidak percaya. Untuk kedua kalinya saya dipanggil, kemudian disodorkan SP III normatif beserta surat pemecatan.
Kalaupun demikian, seharusnya perusahaan tidak langsung mengambil sikap memecat. Dicari tahu dulu akar permasalahannya lalu dilakukan klarifikasi. Tetapi saya merasa tidak pernah membocorkan rahasia perusahaan,” ujarnya.
Kristian menambahkan, saya sudah berupaya meminta kepada perusahaan untuk dilakukan klarifikasi, dengan menghadirkan semua pihak yang mendengar atau mengetahui saya membocorkan rahasia perusahaan. Akan tetapi hal itupun tidak direspon oleh perusahaan.
Saya hanya minta hak sebagai mantan karyawan diselesaikan dengan baik. Selain itu, perusahaan transparan dalam melihat permasalahan yang dituduhkan kepada saya,” kata Kristian, Jumat siang 02 Oktober 2020.
Selaku kuasa hukum dari Kristian Sujono, Johan Rahantoknam menambahkan, pihaknya telah menyampaikan klarifikasi kepada perusahaan, tapi tidak dijawab. Begitu juga ketika kami melayangkan somasi, melalui kuasa hukumnya, Papua Diving tidak mau membayar pesangon.
Karena tidak ada tanggapan, makanya kami menyurat ke Disnaker Kota Sorong dan juga Korwil Tenaga Kerja Papua Barat. Sekiranya kami bisa mendapat jawaban atas penyelesaian permasalahan yang terjadi.
Klien kami inikan sudah bekerja sejak tahun 2014 hingga 2020. Dipecat pun tidak melalui prosedur yang benar.
Perlu diketahui bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, apabila perusahaan melakukan pemecatan sepihak, maka berkewajiban membayar pesangon.
Kami berharap, perusahaan bisa memberikan pesangon tersebut kepada klien kami, ” ungkap Johan.[jun]