SORONG,sorongraya.co- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal menegaskan, meskipun telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar 2,6 miliar, bukan berarti perkara pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun 2018 di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong berhenti.
” Kita mau encocokan metode perhitungan kerugian negara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sorong dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkapnya, Jumat lalu.
Kajari Sorong Muhammad Rizal menambahkan, kita tidak menyalahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), begitu pun sebaliknya.
Kendati demikian, kita tetap berkomunikasi dan bertemu guna memastikan ini data versi kami, begitu juga BPK.
” Kami berharap, BPK bisa memberikan penjeasan terkait pengembalian kerugian negara 2,6 miliar tersebut,” ujar Muhammad Rizal usai press conference, Jumat sore lalu.
Muhammad Rizal pastikan bajwa perkara ini tetap kami proses. Sekalipun sudah ada pengembalian kerugian negara bukan berarti kami katakan ada tindak pidana, tetap akan di proses.
” Kami tak mau larut dengan persoalan-persoalan yang meski masyarakat menilai penanganan perkara ini sudaj sangat lama,” terangnya.
Sebelumnya Muhammad Rizal mengaku bahwa penyidiknya mengalami kesulitan dalam mengumpulkan alat bukti dikarenakan banyak perusahaan yang terkait dengan perkara ATK dan barang cetakan ini.
” Yang jelas perusahaannya lebih dari satu,” kata mantan Kajari Nabire itu.
Rizal mengaku bahwa benar ada audit yang dilakukan oleh BPK, akan tetapi auditornya kan berbeda. Nanti, kita akan pastikan metode seperti apa yang dipakai ketika melakukan audit.
Karena ini menyangkut proses hukum maka yang digunakan adalah audit tertentu bukan lagi audit kinerja atau rutin.
” Kadangkala metode yang digunakan itu berbeda, kadang lebih atau kurang, tergantung dari perhitungannya,” ujarnya.
Rizal bahkan menyebut bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan BPK unuk memenuhi petunjuk yang diberikan.
” Perkara ATK ini berbeda dengan perkara lainnya yang dengan mudah bisa diselesaikan dalam waktu cepat. Meski begitu kami tetap optimis,” sambungnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2018 di BPKAD Kota Sorong telah bergulir sejak kepemimpinan kajari Muttaqin Harahap hingga saat ini.
Walaupun sejumlah pejabat dan mantan pejabat pemerintah kota Sorong dan pihak ketiga telah dimintai keterangan, kasus dugaan korupsi yang anggarannya mencapai 8 miliar rupiah tersebut belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Publik kota Sorong masih menunggu siapa yang nantinya bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi tersebut.