SORONG,sorongraya.co- Menanggapi pernyataan aktivis Pro Demokrasi inisal DY di salah satu media terkait pengangkatan Penjabat Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Papua oleh Presiden melalui Menteri Dalm Negeri terkesan asal-asalan ditepis Forum Pengawal Peejuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya.
Dalam keterangan pers yang disampaikan tadi malam di sekretariat Fopera, Ketua Umum Fopera, Yanto Amus Ijie tegaskan bahwa pengangkatan Penjabat Gubernur, Wali Kota dan Bupati sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
” Sudah sesuai mekanisme perundang-undangan, pengangkatan penjabat yang dilakukan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri tidak bisa dikatakan asal-asalan,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut Ketum Fopera Papua Barat Daya meminta kepada seluruh elemen masyarakat Papua Barat Daya untuk tidak terhasut dengan pernyataan yang menyesatkan.
” Kita semua kan tahu bahwa mekanisme yang dilakukan telah sesuai aturan,” ucapnya.
Yanto Amus Ijie menyebut bahwa pengangkatan penjabat Gubeenur, Wali Kota dan Bupati yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri telah sesuai dengan UU Kepegawaian.
” Mereka yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah ini murni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan menjalankan tugas-tugas pemerintahan di provinsi Papua Barat Daya,” jelasnya.
Fopera menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh aktivis Prodem tersebut sarat dengan kepentingan menjelang Pemikihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
” Pernyataan tersebut juga terkesan berasal dari sponsor. Setiap aktivis yang mengkritik pemerintah harusah memiliki data yang akurat,” tegas Yanto.
Yanto menambahkan, di sisi lain, disinggung juga mengenai kesenjangan sosial yang terjadi di kota dan kabupaten di provinsi PBD.
Perlu diketahui bahwa penjabat kepala daerah yang ada di kota dan kabupaten di provinsi PBD dilantik pada 22 Agustus 2022, setelah penetapan APBD Induk dan APBD Perubahan yang dilakukan oleh pejabat wali kota dan bupati sebelumnya.
” Mereka yang ditunjuk sebagai penjabat tidak memiliki kewenangan. Mereka hanya melaksanakan tugas-tugas di sisa tahun anggaran. Jadi, penjabat yang ditunjuk sama sekali tak memiliki kewenangan,” ujar Yanto.
” Di tahun 2923 inilah, tiga penjabat bupati dan wali kota baru melaksankan APBD tahun 2023 hingga bulan Desember 2023 sebab itu kewenangannya penjabat kepala daerah,” sambungnya.
Yanto mengaku, kepuasan masyarakat terukur pada Desember 2023.
Alumnus USTJ Jayapura ini menyarankan, sampaikan kritik dengan dilengkapi data dan tidak boleh tendensius atau memfitnah, itu tidak boleh.
” Kita inikan kaum intelektual harus mengedukasi masyarakat dengan cara-cara yang baik dan benar,” tegasnya.
Lebih lanjut Yanto mengatakan, penjabat inikan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri, sudah pasti yang mengevaluasi dan memberikan penilaian adalah Menteri Dalam Negeri.
” Jika meminta agar penjabat gubernur, wali kota dan bupati diganti ukurannya apa. Data yng disampaikan harus jelas. Kalau bicara asal-asalan semua orang bisa, tapi kalau bicara data belum tentu semua orang bisa,” tutupnya.