SORONG, sorongraya.co – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Papua Barat, Nando Genuni mengaku jika pihaknya membuka peluang dan menerima para advokat yang ingin begabung bersama KAI.
Hal ini disampaikan Nando menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak salah satu organisasi advokat yang bersengketa. “Pada prinsipnya kami siap menerima advokat dari organisasi lain untuk bergabung bersama kami,” tutur Nando Genuni kepada Wartawan. Rabu 6 November 2019.
Meski begitu Nando mengaku ada persyaratan yang harus dilalui oleh para advokat yang ingin bergabung bersama KAI. Salah satunya mengikuti ujian advokat yang diselenggarakan oleh KAI.
“Jadi harus kembali lagi dari nol, meski dia itu pengacara. Semakin banyak advokat itu maka akan membuat kesadaran hukum di masyarakat akan menjadi semakin baik,” ujar Nando.
Senada disampaikan Ketua DPD KAI Papua Barat fersi Tjoetjoe Sanjaya Hernanto, Eli Kaiway yang mengatakan bahwa pihaknya tidak mengenal asal-usul advokat dari organisasi manapun. Bahkan KAI yang dipimpinnya itu rela menerima advokat lain untuk bergabung, dengan catatan harus memberikan surat pengunduran diri dari organisasi advokat sebelumnya, sesuai dengan AD ART KAI.
“Meski berbeda organisasi advokat tetapi kami tetap satu. Perbedaan itu jangan melahirkan perpecahan, justru perbedaan itu adalah dinamikan dalam berorganisasi untuk membuat organisasi advokat itu lebih baik kedepan,” pungkasnya.
Sementara ketua DPC KAI Kota Sorong, Yuda Jatir Marau menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan esepsi apabila ada organisasi advokat lainnya yang secara hukum ditolak oleh Pengadilan Negeri di Jakarta, namun masih tetap beracara.
“Kalau ada organisasi advokat yang tidak sah menurut hukum maka secara otomatis dia (pengacara) tidak lagi menjadi seorang advokat, ini cacat formil. Kami harap ini tidak terjadi, tetapi kalau terjadi maka ini cela bagi kami dong. Kalau organisasinya dibatalkan dari pusat, maka di daerah pun sudah pasti dibatalkan,” tegas Yuda.
Seperti yang dilansir hukum online.com bahwa Putusan PN Jakpus Nomor: 667/Pdt/G/2017/PN Jkt Pst yang dibacakan, Kamis (31/10), memutus gugatan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan melawan Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ yang dipimpin Luhut M.P. Pangaribuan. Tanpa masuk ke persoalan pokok perkara gugatan, Majelis Hakim memutus NO karena menilai Fauzie Yusuf Hasibuan tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepengurusan Peradi mengajukan gugatan.[dwi]