SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong Gracelyn Manuhuttu memvonis Zalmi selama empat tahun penjara, denda Rp 800 juta serta subsider satu tahun penjara, dala persidangan yang digelar diPengadilan Negeri Sorong. Zalmi yang berprofesi sebagai tukang ojek divonis lantaran menggunakan sabu-sabu.
Gracelyn Manuhuttu menyatakan bahwa perbuatan Zalmi terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang turut dirampas untuk dimusnahkan, yakni 1 bungkus plastik kecil sabu, 1 biah handphone dan 1 buah bungkus rokok dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 unit motor dikembalikan kepada pemiliknya.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang Senin pekan lalu. Dalam Surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Imran Mibach, Zalmi dituntut 5 tahun penjara, dengan denda 800 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara.
Berdasarkan uraian Dakwaan JPU Zalmi tertangkap tangan memiliki sabu yang sedianya akan dijual kepada orang lain. Zalmi ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota setelah mendapat informasi dari informan. Ketika ditangkap dan menjalani pemeriksaan terdakwa mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Murlan.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2019 sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota, Papua Barat. Dalam sidang terbuka tersebut warga jalan Bubara kota Sorong ini didampingi penasihat hukum Mersy. [jun]