SORONG, sorongraya.co – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Paduwi memvonis Heru Ruatakurey Lima tahun penjara atas perbuatannya yang telah menjual Narkotika jenis Ganja, di Kota Sorong.
Vonis hakim tersebut dibacakan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sorong pada Senin, 24 Januari 2022.
Selain penjara Lima tahun, hakim meminta Heru Ruatakurey membayar denda senilai Rp 1 miliar dan subsider tiga bulan penjara. Pria berusia 26 tahun itu ditetapkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Muhammad Kasuba: Sudah Saatnya PKS PB Raih Kursi DPR RI
Sementara barang bukti berupa 18 paket kecil ganja dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang Rp 400.000 dirampas untuk negara.
Menanggapi putusan majelis hakim, Kuasa hukum terpidana, Glen Djamanmona dan maupun Jaksa Penuntut Umum Chriatine mengaku menerima putusan majelis hakim.
Heru Ruatakurey melakukan penjualan Ganja pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIT. di jalan Basuki Rahmad kilometer 11 Kota Sorong. Sehari sebelumnya, tepatnya hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIT, tim opsnal resnarkoba polres Sorong Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di perumnas ada beberapa orang yang memiliki, menjual dan menguasai ganja.
Baca juga: Perdana, HAMAS Attaubah Gelar Kegiatan Sabtu Ceria
Setelah mendapat informasi, tim opsnal resnarkoba polres Sorong Kota melakukan penangkapan terhadap Heru Ruatakurey, Jonathan dan Denny Pentury. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 18 paket ganja dan uang Rp 300.000 dari tangan terdakwa Heru Ruatakurey, yang diakui bahwa merupakan hasil penjualan 17 paket ganja dan paket sedang ganja serta uang Rp 600.000 dari saudara Denny Pentury.
Ketiganya langsung digelandang ke kantor resnarkoba polres Sorong Kota guna menjalani proses hukum.