SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa kasus narkotika Billy Urbanus Mayor dan Gilber Lorenza Putra Jewahan dituntut 12 tahun penjara dan 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Akhram.
Selain pidana pokok terdakwa Billy Urbanus Mayor dan terdakwa Gilber Lorenza Putra Jewahan diwajibkan membayar denda sebesar 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, 1,252 kiligram ganja dan 14 bungkus kertas ganja dimusnahkan. Sementara dua unit sepeda motor dan 2 buah handpone dirampas untuk negara.
Kedua terdakwa oleh JPU dituntut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan JPU keduanya langsung menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Selasa pekan depan.
Terdakwa Billy Urbanus Mayor dan Gilber Lorenza Putra Jewahan disidangkan di PN Sorong lantaran menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis tanaman atau yang sering di sebut ganja.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan di rumah terdakwa Gilber Lorenza Putra Jewahan di Jalan Madukoro Km 12 Kelurahan Klasaman, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong sekitar bulan Februari hingga Maret 2023.
Keduanya membantu menjual ganja milik David Noni alias Brata Noni, yang sebelumnya diletakan di bawah gardu listrik di jalan Arteri.
Ganja seberat 1 kilogram lebih itu selanjutnya di antarkan ke beberapa orang yang ada di kota Sorong. Keduanya llu diamankan dan menjalani proses hukum aparat kepolisian.