SORONG, sorongraya.co – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil ambulans pada Dinas Kesehatan Sorong Selatan tahun anggaran 2015 kembali digelar secara online.
Sidang lanjutan yang berlangsung, Jumat pagi 19 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum, Indah Putri Jayanti Basri membacakan Surat Tuntutan. Dalam Surat Tuntutan, keempat terdakwa, yakni Ronal Reyes Tapilatu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, Suwanda Ruslan alias Wawan 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa La Ode Syamsul alias Sul dan terdakwa Paulina Since Way dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan 1 tahun penjara.
Selain itu, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda, masing-masing sebesar Rp 50 juta dan hukuman tambahan selama 1 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa keempat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menuntut keempat terdakwa dengan pidana pokok, kusus barang bukti dalam berkas perkara atas nama terdakwa Paulina Since Way, yakni 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi dikembalikan kepada terdakwa. Sementara barang bukti lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara masing-masing terdakwa.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum dari masing-masing terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan. Usai mendengar permohonan penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Saptono menunda persidangan hingga Kamis pekan depan.
Diketahui bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, keempat terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum pun menyebutkan bahwa keempat terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, dimana terdakwa SR mendapat keuntungan Rp 791.773.900, terdakwa PSH Rp 2.000.000, sedangkan terdakwa LS mendapat keuntungan Rp 44.826.100. Dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan BPK dalam rangka pengadaan kendaraan puskesmas keliling roda empat pada dinas kesehatan kabupaten Sorong Selatan tanggal 07 Juli 2017, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 749.228.881.
Pengadaan kendaraan puskesmas keliling roda empat merupakan satu dari tiga kegiatan pengadaan yang bersumber dari APBN Kementrian Kesehatan senilai Rp 4 miliar. Pengadaan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan sebagai puskesmas keliling dianggarkan sebesar Rp 938.917.000, layanan perkantoran Rp 19.740.000 dan pengadaan alat kesehatan Rp 3.041.343.000. [jun]