Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut Terdakwa Usman 12 Tahun Penjara

×

Jaksa Tuntut Terdakwa Usman 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang lanjutan perkara penikaman dengan terdakwa Usman. Sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomou, Senin (30/11/2021) mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan JPU, Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan Nota Pembelaan (pledooi) pada sidang Selasa pekan depan.

Terdakwa Usman menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan pembunuhan terhadap Marthen Demetow dengan menggunakan sebilah badik.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIT, di Jalan Selat Sunda, tepatnya di depan toko Sinar Damai Kota Sorong.

Penikaman yang di lakukan oleh terdakwa terhadap korban berawal pada saat terdakwa beserta tiga orang temannya, yakni saudara Sem, Dani dan Wahid sedang mengonsumsi minuman keras di dalam mobil angkot yang terparkir di Jalan Selat Sunda, tepatnya di depan toko Sinar Damai. Terdakwa menegur saudara Dani dengan kata-kata “kalau kamu pajak-pajak lihat orang jangan sembarangan, kalau ko tidak dengar saya cabut ko pu jenggot”. Saudara Dani pun menjawab iya kaka. Tak lama kemudian Sem dan Dani turun dari mobil lalu pulang ke rumah masing-masing. Terdakwa dan Wahid lalu menuju mobil taxi milik terdakwa. Sekitar pukul 15.00 WIT, datanglah teman korban memukul terdakwa dengan menggunakan kayu. Tak lama kemudian terdakwa turun dari mobil taxi miliknya lalu berkelahi dengan korban dan teman-temannya.

Tak mampu melawan korban dan teman-temannya, terdakwa lalu mencabut sebilah badik dan kemudian dengan sekuat tenaga menikamkan badik tersebut ke dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Melihat peristiwa tersebut teman-teman korban langsung melakukan pelemparan batu hingga menyebabkan korban jatuh dan tak sadarkan diri.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.