ilustrasi-berkas-perkara
Hukum & Kriminal Metro

Jaksa Limpahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Tambrauw ke PN TIPIKOR

Bagikan ini:

SORONG. sorongraya.co – Kejaksaan Negeri Sorong kini telah limpahkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2014 serta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari.

Kedua tersangka tersebut inisial HLS sebagai Direktur perusahaan Huvclair, dan AA sebagai PPTK pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat pada Senin, 27 November 2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Setyawan, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dua tersangka sudah dilimpahkan. “Jaksa Richard Lawalata, SH dan Imran Misbach SH sudah berangkat untuk melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti,” kata Setyawan kepada Wartawan.

Dalam konfrensi persnya, Muhammad Setyawan menjelaskan, HLS dan AA dilimpahkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Sorong Kota. Berdasarkan hasil audit BPK RI, negara mengalami kerugian sebesar 642.551.720 rupiah.

Pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Tambrauw ini hanya sampai 68,88 persen, berdasarkan progres pekerjaan. Seharusnya pekerjaan pembangunan sudah selesai. Pasalnya, anggaran yang cair 100 persen, jelasnya.

Setyawan menambahkan, besaran anggaran yang dicairkan tahun 2014 adalah 2.208.100.000 rupiah. Dengan demikian anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, seperti yang sudah saya katakan tadi sebesar 642.551.720 rupiah.

Perbuatan kedua terdakwa ini dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Sampai sejauh ini, kata Setyawan pihaknya masih menunggu pengembalian uang dari kedua tersangka. Sehingga akan menjadi pertimbangan terkait hal-hal yang meringankan dalam penuntutan. [jn]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.