Yan Cristian Warinussy, SH, Direktur LP3BH Manokwari
Tanah Papua

LP3BH Manokwari Saran MRPB Evaluasi Otsus PB

Bagikan ini:

MANOKWARI. sorongraya.co – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy memberi saran konkrit kepada 42 anggota Majelis Rakya Papua Barat (MRPB) yang telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar segera mendorong dan mendesak dilakukannya evaluasi total terhadap pelaksanaan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Barat.

Pelaksanaan evaluasi total tersebut menurut Yan penting didesak dan didorong oleh MRPB atas dasar amanat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua Menjadi Undang Undang.

Selain itu berdasarkan amanat pasal 77 tentang usul perubahan terhadap undang undang otonomi khusus tersebut serta pasal 78 tentang evaluasi, maka LP3BH Manokwari mendorong segenap elemen rakyat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan amanat pasal 1 huruf ‘T’ serta Masyarakat Adat Papua untuk segera mengajukan usulan tertulis tentang perubahan dan evaluasi kebijakan otonomi khusus tersebut kepada MRPB sejak sekarang ini.

MRPB sesuai amanat pasal 19 sampai dengan pasal 25 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 serta pasal 36 sampai dengan pasal 41 Peraturtan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua, memiliki tugas-tugas sangat penting yaitu memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPR Papua Barat, serta memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) yang diajukan oleh DPR Papua Barat bersama-sama dengan gubernur.

“Pertimbangan dimaksud adalah meliputi aspek-aspek hukum dan politik serta sosiologis dan antropologis yang telah dipertimbangkan dan termuat di dalam setiap raperdus yang diajukan dalam konteks perlindungan hak-hak dasar OAP sebagai tujuan utama dari diberlakukannya kebijakan otonomi khusus sejak tahun 2001 di Tanah Papua,” kata Yan kepada Media ini Senin kemarin.

Hal tersebut dari sisi hukum tata negara merupakan suatu pengejawantahan dari amanat pasal 18A ayat (1) dan pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) dari Undang Undang Dasar 1945.

Jadi tugas dan wewenang MRPB sesuai amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2008 adalah memastikan bahwa segenap kebijakan dan aturan hukum yang dibuat baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Barat dapat memberi perlindungan bagi OAP dan hak-hak dasarnya. [mat]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.