SORONG, sorongraya.co- Sidang lanjutan penganiayaan dengan terdakwa ES yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 15 Oktober 2018 mengagendakan pemeriksaan saksi.
Sidang yang berlangsung kemarin, Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach, S.H hadirkan saksi Yunita.
Dalam keterangannya saksi Yunita menerangkan jika dirinya tidak melihat secara langsung penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban pada tanggal 30 April 2018 melainkan mendengar teriakan dari korban SDA alias Linda yang meminta saksi mengambil handphone miliknya lantaran dirampas oleh terdakwa.
Saat kejadian saksi sedang berada di depan pintu kamar korban sedang membereskan barang-barang milik SDA, yang tak lain adalah bosnya. Sebelumnya, terdakwa ES dan suaminya datang menanyakan dimana kalian punya bos. Saat itu juga dijawab oleh saksi, ibu Linda lagi sholat, sebentar lagi selesai,” terang Yunita di persidangan.
Ketika terjadi pertengkaran saksi sempat mendengar suami terdakwa memaksa korban untuk tanda tangan kwitansi yang saksi sendiri tidak tahu itu kwitansi apa.
Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim soal perampasan handphone milik korban oleh suami terdakwa, saksi Yunita terangkan dirinya tidak tahu menahu.
Menyangkut persoalan kwitansi, saksi Yunita berkali-kali menerangkan kepada majelis hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan, S.H., M.H bahwa dirinya tidak tahu.
Sementara pertanyaan yang diajukan terdakwa terkait peristiwa penganiayaan, saksi sama sekali tidak mengetahuinya. Saksi pun siap menanggung konsekwensinya apabila dikemudian hari saksi ketahuan berbohong. Meskipun terdakwa yakin bahwa saksi mengetahui apa yang terjadi saat hari kejadian.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Yang mana dalam keterangannya terdakwa menerangkan bahwa handphone yang ada pada korban merupakan milik terdakwa.
Dia (korban) membeli HP dari saya tetapi belum membayar karenanya saya mengambilnya,” kata ES saat diminta majelis hakim memberikan keterangan.
Alasan saya mengambil HP karena merasa kesal korban tidak bisa diajak bicara baik-baik soal hutang. Tak hanya itu, korban setiap kali diajak selesaikan masalah, korban selalu katakan silahkan berurusan dengan pengacara saya.
Di persidangan terdakwa terangkan ada perjanjian kerja sama, dimana korban meminta pinjaman modal, dan pengadaan fasilitas kantor. Awalnya proses pembayaran berjalan baik. Namun, belakangan terjadi permasalahan antara korban dengan terdakwa,” terang terdakwa.
Dalam persidangan kemarin terungkap bahwa penasihat hukum terdakwa Alexi Sasube, S.H sempat menjelaskan bahwa kliennya pernah mencoba bertemu dengan korban untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi akan tetapi pihak korban tidak merespon.
Pasalnya, korban sudah sangat dirugikan. Bagaimana tidak, jumlah uang yang dipinjam dari terdakwa beserta bunganya berjumlah Rp 3.670.000.000, sedangkan pengembalian pengembalian yang sudah dilakukan SDA sebesar 10 miliar lebih,” terang korban saat diminta majelis hakim untuk memberikan penjelasan di persidangan.
Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, ketua majelis hakim langsung menunda persidangan hingga tanggal 25 Oktober yang akan datang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan. [jun]
Jaksa Hadirkan Saksi Yunita Dalam Sidang Lanjutan Penganiayaan

