Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Timothy, S.H., M.H (Foto: Junaedi)
Hukum & Kriminal

Kejari Sorong Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PLTD Raja Ampat

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTD Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial PPT yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat, WPM salah seorang Aparatur Sipil Negara dan BT yang diketahui adalah Direktur PT Four King Mandiri.

“Setelah menetapkan tiga tersangka, minggu depan kami akan merilis jumlah kerugian negara dari proyek tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Timothy, S.H., M.H kepada wartawan Senin, (15/10/2018) kemarin.

Lanjut Indra menjelaskan, soal kerugian negara masih belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat. Meski demikian, pihaknya telah memiliki perhitungan sendiri soal kerugian negara dari ahli.

“Nah, untuk perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Papua Barat diperkirakan akan selesai dalam minggu ini. Makanya kami akan segera mengumumkan total kerugian negara dalam proyek PLTD tahun anggaran 2010 yang juga disertai penjelasan tambahan dari tahap-tahan selanjutnya,” ujar mantan Kasi Datun Kejari Berau, Kalimantan Timur ini.

Indra menambahkan, kasus dugaan korupsi proyek PLTD kabupaten Raja Ampat taun anggaran 2010 murni pernyidikan kejaksaan negeri Sorong yang dilakukan sejak tahun 2017. Karena masih bersifat umum dan saat ini sudah dalam tahap pengerucutan penyidikan hingga menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus yang memuat nama para tersangka.

Dalam kasus ini ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 ayat (1), lasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kami menggunakan pasal tersebut menyesuaikan dengan unsurnya, dimana pasal 2 adalah perbuatan melawan hukum, pasal 3 nya penyalagunaan kewenangan, sementara pasal 18 tentang pengembalian. Dan pasal 55 unsur turut serta melakukan,” kata pria kelahiran Manado tahun 1986 ini saat ditemui di kantornya. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.