SORONG, sorongraya.co – Menjadi perantaran dalam jual beli narkotika jenis ganja, Johan Taris Abidondifu alias Jo dijatuhi pidana 6 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan, S.H., M.H, pada persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. Senin, 3 Desember 2018.
Selain pidana pokok, barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang ganja seberat 8,3 gram, satu unit HP dan satu buah celana pendek diambil untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya.
Putusan yang diterima Johan Taris sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arthur Fritz Gerald, S.H pada sidang tanggal 05 November 2018 lalu.
Dalam putusannya Dinar Pakpahan menyatakan bahwa perbuatan Johan Taris terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait putusan majelis hakim baik Jaksa Penuntut Umum, Arthur Fritz Gerald, S.H maupun terpidana Johan Taris menyatakan menerima.
Terpidana Johan Taris Abidondifu menjadi pesakitan di ruang sidang PN Sorong lantaran menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukannya terjadi pada Rabu tanggal 18 April 2018 sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan R.A. Kartini, tepatnya samping kantor Lurah Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. [jun]