Iriani, S.H., M.H sebelah kanan (baju maron) (Foto: Junaedi)
Hukum & Kriminal

Iriani Minta Pengeroyok Kliennya Harus Ditahan

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Tidak terima kliennya yang berinisial K dikeroyok oleh NL cs, Iriani, S.H., M.H meminta kepada penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sorong Kota untuk memproses laporan polisi yang telah dibuat kliennya.

Penegasan ini disampaikan Iriani mengingat kliennya yang tengah hamil 7 bulan namun tega dikeroyok oleh NL beserta ibunya.

Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan ibu dan anak tersebut terjadi pada tanggal 30 September 2018 di dermaga Feri, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.

Menurut Iriani, latar belakang terjadinya pengeroyokan, awalnya kliennya hendak bertemu dengan NL untuk menanyakan secara baik-baik perihal hubungan antara NL dengan suaminya yang diduga memiliki hubungan spesial.

“Tidak terima dengan maksud baik korban, NL beserta ibunya seketika mengeroyok korban. Terlebih lagi NL diduga menendang korban yang saat itu tengah hamil 7 bulan,” kata Iriani kepada sorongraya.co melalui pesan singkat Whatsapp. Senin, 29/10/18.

Iriani yang ditemui di kantor Pengadilan Negeri Sorong mengakui bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa NL meski telah ditetapkan tersangka dan diharuskan Wajib Lapor sempat diketahui berangkat dengan menggunakan pesawat menuju Manado. Tak hanya itu, data manifes penerbangan telah dapatkan.

“Kami mencoba melakukan upaya persuasif pada Jumat lalu, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, AKP Eduard M. Panjaitan, S.IK beserta penyidik agar NL dan ibunya bisa secepatnya ditahan. Hanya saja Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat,” kata Iriani

“Karenanya kami bertemu dengan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Sorong Kota, Ipda Rony Uniwally, S.H. Dalam penyampaiannya, Rony mengatakan pihak tetap menahan tersangka,” tambah Iriani sambil menirukan penjelasan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Sorong Kota.

Setelah memanggil salah satu penyidik dan menanyakan soal status tersangka, anggotanya mengatakan semua prosedur pemeriksaan sudah dilakukan, termasuk memeriksa semua saksi.

Informasi terakhir yang didapatkan, NL sudah diamankan, dan ditahan guna kepentingan penyidikan

Perlu diingat bahwa perbuatan NL beserta ibunya melanggar pasal 170 KUHP. Dan sampai sekarang kliennya mengeluhkan rasa sakit di perutnya, sehingga dirinya rutin ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.