SORONG,sorongraya.co- Tersangka pembuang bayi Purwati (36) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong oleh penyidik PPA Polres Sorong, Senin, 24 Oktober 2022.
Saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, tersangka Purwati menjalani serangkaian pemeriksaan tambahan yang dilakukan Jaksa Penyidik Eko Nuryanto.
Usai tahap dua, Eko Nuryanto yang juga Kasi Pidum Kejari Sorong membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan tersangka atas nama Purwati dari penyidik polres Sorong.
Eko menjelaskan, sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik bahwa tersangka melkukan tindak pidana sebagaimana melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
” Adapun perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIT, di Jalan Klagiti, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Lebih lanjut Eko mengatakan, tersangka yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya kemudian melahirkan seorang diri. Karena takut tangisan bayi tersebut di dengar oleh bapak tersangka yang saat itu dalam keadaan sakit stroke, tersangka lalu membekap mulut dan hidung anaknya yang berumur 0 bulan tersebut selama 2 menit.
Akibat perbuatan tersangka ini membuat anak yang baru dilahirkannya itu tidak dapat bernapas dan meninggal dunia. Tersangka mencoba menggosok-gosok punggung dan dada anak korban, namun tak ada reaksi.
” Karena panik tersangka lalu membungkus tubuh anaknya dengan menggunakan sprei lalu disimpan di dalam lemari pakaian,” bebernya.
Bahkan Eko menambahkan, keesokan harinya, tepatnya Jumat, tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIT dengan meminjam motor milik saksi Murti, tersangka membawa mayat anaknya yang sudah terbungkus seragam sekolah bertuliskan nama Trio Juli Setyawan dan sudah dimasukan ke dalam kantong plastik untuk dibuang di konteiner penampungan sampah yang berada di jalan Intimpura kabupaten Sorong.
” Hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 WIT ketika saksi Mukhlasan dan Nugroho menemukan mayat bayi terbungkus seragam sekolah yang berada di dalam konteiner penmapungan sampah. Melihat hal itu, saksi Mukhlasan lalu melaporkannya ke polisi,” ungkapnya.
” Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo 76C jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, kedua Pasal 44 Ayat 4 jo Pasal 5A UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tambahnya.