Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ibu Pembuang Bayi di Konteiner Sampah Dikenakan Pasal Berlapis

×

Ibu Pembuang Bayi di Konteiner Sampah Dikenakan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

AIMAS,sorongraya.co- Ibu pembuang bayi di konteiner sampah di jalan Intimpura belakang pasar induk Aimas, PW dikenakan pasal berlapis.

” Tersangka kami kenakan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo 76C jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU sengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, kedua Pasal 44 Ayat 4 jo Pasal 5A UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan ketiga Pasal 341 KUHP tentang Pembubunuhan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung saat memberikan press rilis, Selasa, 09 Agustus 2022.

Kapolres menjelaskan, kronologis pembuangan bayi ke dalam konteiner sampah di lakukan tersangka PW pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, sekitar pukul 23.30 WIT.

Awalnya tersangka seorang diri melahirkan bayi perempuan dalam keadaan masih hidup dan tanpa bantuan orang lain di dalam kamar. Karena bayi mengeluarkan tangisan yang keras sehingga membuat tersangka panik, akhirnya tersangka menutup hidung dan mulut bayi dengan menggunakan telapak tangan hingga mengakibatkan bayi yang dilahirkan meninggal dunia.

” Tersangka yang panik kemudian membersihkan bayi tersebut di dalam kamar mandi lalu membungkusnya dengan 2 kain seragam sekolah dan menggunting ari-ari bayi sendirian. Selanjutnya jasad bayi disembunyikan oleh ibunya di dalam lemari hingga pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIT. Dengan menggunakan motor tersangka membuang bayinya ke konteiner sampah,” kata kapolres.

” Di duga bayi yang dilahirkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara tersangka dengan kekasih gelapnya. Bahkan tersangka sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya.

Sebelumnya, salah satu warga jalan Intimpura, Mariat Pantai, kabupaten Sorong menemukan sesosok bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa pada Sabtu, 22Juli 2022 sekitar pukul 11.30 WIT.

Penemuan mayat bayi pertama kali oleh seorang warga bernama Adil yang mencari sisa makanan untuk hewan piaraannya sekitar pukul 11.30 WIT. Tak lama kemudian dia melihat di dalam kantong plastik merah ada bayi yang sudah tak bernyawa terbungkus baju.

Selanjutnya warga langsung lari memanggil warga sekitar untuk menihat apakah benar itu adalah bayi atau boneka. Sewaktu di lihat lagi ternyata itu adalah bayi perempuan. Mengetahui hal tersebut warga langsung menginformasikan kepada Polsek Aimas sekitar pukul 12.00 WIT.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.