SORONG, sorongraya.co – Dua pelaku pengeroyokan yang merupakan ibu dan anak, Novita Lestari Asrul dan Selfi Taroreh terpaksa harus menjalani hari dibalik terali besi karena divonis hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Vabianes Stuart Wattimena, S.H dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong. Senin, 21 Januari 2019.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Novita Lestari Asrul divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan Selfi Taroreh divonis 6 bulan penjara.
Usai mendengar vonis dari Majelis Hakim, kedua terdakwa Novita dan Selfi melalui Penasihat Hukumnya, Mustamar Keliobas, S.H menyatakan sikap menerima putusan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Novita Lestari Asrul dan Selfie Taroreh dituntut 7 bulan dan 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zenericho, S.H dan Indah, S.H.
Ibu dan anak ini dituntut lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Kasma, seorang ibu muda yang tengah hamil. Pengeroyokan tersebut terjadi pada 30 September 2018 di dermaga Pelabuhan Rakyat.
Diketahui pengeroyokan yang dilakukan ibu dan anak ini terjadi lanjaran dipicu adanya hubungan gelap yang dijalani antara Novita dengan Wahyu (Suami korban). [jun]
Ibu dan Anak Pelaku Pengeroyokan Harus Menjalani Hari di Penjara
Guntur1 min baca

