MANOKWARI,sorongraya.co – Rencana eksekusi dan penyegelan serta pencabutan izin Toko Elektronik Bintang Jaya yang beralamat di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari ditunda dari jadwalnya.
Pengeksekusian tersebut dilakukan lantaran pemilik toko beberapa kali menyalahgunakan izin usaha dengan menyimpan dan memperjual belikan minuman keras (Miras).
Tak hanya itu, Then Toni sang pemilik toko beberapa kali melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan, menyimpan, menyebarluaskan dan memperdagangkan miras di kota yang yang dikenal kota Injil.
Meski melanggar Hukum, sang pemilik hanya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, denda Rp 40 juta subsider 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari atas penyelundupan ribuan botol miras bermerek di Manokwari pekan lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui yang dihubungi sorongraya.co melalui sambungan telepon mengatakan, meski pihaknya sudah siap mengerahkan personil. Namun, sesaat akan turun hendak mengeksekusi, mendapatkan instruksi jadwal eksekusi ditunda.
“Jadwal eksekusi Toko Bintang Jaya ditunda hingga ada petunjuk selanjutnya dari pimpinan daerah sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah),” kata Yusuf. Senin sore, 21 Januari 2019.
Sementara itu, pengakuan atau dalih (alasan) salah seorang karyawan toko Toko Elektronik Bintang saat ditemui media ini mengatakan, aset dan saham serta seisi toko telah dipindahtangankan atau dijual sejak 2018 lalu kepada pihak lain.
Terpisah, Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan yang dihubungi sorongraya.co melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan belum menjawab isi pesan. [krs]
Penyegelan dan Pencabutan Izin Toko Bintang Jaya Ditunda, Ini Alasannya
Redaksi2 min baca